PARIMO, LENSA JURNAL – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar audiensi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Zoom Meeting berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati setempat, Jumat, (5/12/2025).
Audiensi ini membahas secara khusus Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengenai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan PMK dipahami secara komprehensif oleh pemerintah daerah, termasuk implikasinya terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan ini menjadi sangat penting mengingat Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Melalui audiensi ini, pemerintah daerah bersama Kementerian Keuangan menyelaraskan persepsi serta teknis pelaksanaan penyaluran Dana Desa agar berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Audiensi tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Parimo, Kepolisian Resort Parimo, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pabung TNI AD, PMD Kabupaten Parimo serta OPD terkait, Camat se-Kabupaten Parigi Moutong, Pengurus APDESI, Inspektorat dan Pendamping Desa.
Dengan terlaksananya audiensi ini, diharapkan Ada titik temu yang jelas yang terbaik untuk desa dan terbaik juga untuk program pemerintah kedepannya karena bagaimanapun pendamping desa tingkat bawa langsung merasakan dampak dari Aturan ini.***









