banner 728x250

PETI Sipayo Kembali Beroperasi, FPK Desak Penindakan Pelaku

PETI Sipayo Kembali Beroperasi, FPK Desak Penindakan Pelaku
Ketua FPK sekaligus pemimpin Aliansi Masyarakat Pesisir Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Lamalindu mendesak DPRD dan Polres setempat, untuk segera mengungkap aktor di balik aktivitas PETI di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan. Foto: IST

PARIMO, LENSA JURNAL Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali memicu polemik. Hal itu disebabkan pasca sejumlah alat berat dilaporkan telah beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut.

Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) sekaligus pemimpin Aliansi Masyarakat Pesisir (AMP) Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menilai DPRD setempat terlalu lemah dalam mengawasi dan menindak aktivitas PETI. Selain itu, ia juga mempertanyakan langkah tegas Polres Parigi Moutong, yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum lingkungan.

banner 728x250

“Kami mendesak DPRD dan Polres Parigi Moutong, agar berani membuka siapa aktor di balik praktik ilegal ini. Jangan hanya diam, karena persoalan ini sudah merugikan daerah dan masyarakat,” tegas Arifin di Parigi, Rabu (22/10/2025).

Ia juga menyoroti surat yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Sipayo Nurdin Ilo Ilo, yang disebut meminta kesepakatan pendapatan desa dari kegiatan PETI.

Menurut Arifin, surat tersebut tidak sah secara hukum, karena lokasi tersebut belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kalau IPR belum keluar tapi sudah ada kesepakatan, berarti surat itu ilegal. Harusnya, Kades bertindak berdasarkan WPR dan IPR, di mana masyarakat pemilik wilayah wajib masuk dalam koperasi. Tanpa itu semua, landasan hukumnya jelas cacat,” tambahnya.

Kembali beroperasinya alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut, memperkuat dugaan adanya kongkalikong dalam pengelolaan PETI di Desa Sipayo. Arifin menduga kuat, ada pihak yang membekingi aktivitas ilegal ini, sehingga tetap berjalan meski menimbulkan kerugian bagi negara.

Arifin menegaskan, seharusnya DPRD Parigi Moutong tidak hanya mempersoalkan surat Kades. Tetapi, wajib turun langsung menindak praktik PETI yang merusak jalan produksi dan lingkungan sekitar.

Keberanian DPRD mengungkap aktor di balik tambang ilegal, disebutnya sebagai ujian integritas lembaga. Di sisi lain, kasus PETI Sipayo ini menegaskan bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, menjadi kunci mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi daerah.

“Keberanian DPRD membongkar siapa di balik PETI Sipayo, akan mengembalikan kepercayaan publik. Tapi jika mereka diam, saya menduga jangan-jangan ada oknum DPRD yang justru ikut bermain,” pungkasnya. (*/AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *