PARIMO, LENSA JURNAL – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengubah sikap terkait penanganan kasus pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar.
Pansus yang sebelumnya menyatakan akan merekomendasikan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kini hanya mendukung proses yang sedang berjalan.
Perubahan sikap itu terungkap saat Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha menyampaikan delapan rekomendasi kepada Bupati Parigi Moutong sebagai tindak lanjut pembahasan LHP-BPK dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu (15/7/2026).
Dalam delapan rekomendasi tersebut, tidak terdapat poin yang secara tegas meminta agar persoalan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang dikerjakan CV Arawan diserahkan kepada APH. Pansus hanya menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Sikap tersebut berbeda dengan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Pansus di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah pada Kamis (9/7/2026). Saat itu, Arman Lawaha menyatakan seluruh anggota Pansus telah sepakat merekomendasikan kasus tersebut kepada APH setelah menemukan berbagai kerusakan pada bangunan.
Kerusakan yang ditemukan meliputi kebocoran di sejumlah titik, genangan air, plafon rusak akibat rembesan, serta dinding yang telah ditumbuhi jamur. Berdasarkan kondisi tersebut, Arman bahkan menegaskan gedung belum layak dimanfaatkan.
Namun, dalam keputusan akhir yang dibacakan pada rapat paripurna, rekomendasi untuk menyerahkan kasus kepada APH tidak lagi dimuat. Sebagai gantinya, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memblacklist konsultan pengawas dan konsultan perencana yang dinilai bertanggung jawab atas belum dapat difungsikannya gedung tersebut.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah tidak hanya menetapkan pemenang tender berdasarkan penawaran terendah, tetapi turut mempertimbangkan kualitas pekerjaan dan kemampuan penyedia jasa.
Termasuk meminta Inspektorat Parigi Moutong agar melakukan investigasi khusus terhadap temuan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Rekomendasi lainnya meliputi penguatan pengawasan terhadap tindak lanjut temuan BPK RI, evaluasi dan daftar hitam bagi perusahaan yang berulang kali menjadi temuan, peningkatan pengawasan proyek bernilai besar, serta inspeksi khusus pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan dan pembahasan bersama OPD terkait, Pansus merekomendasikan langkah-langkah tersebut demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” kata Arman Lawaha.
Sementara itu, Tim Review Inspektorat Parigi Moutong mengungkap adanya dua versi dokumen addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang memuat perbedaan klausul mengenai denda keterlambatan pekerjaan.
Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat Parigi Moutong, Irfan menjelaskan bahwa addendum pertama mengatur denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak. Berdasarkan ketentuan tersebut, Inspektorat menghitung denda sebesar Rp459.390.280,97. Setelah dikurangi pembayaran Rp35 juta dari penyedia, masih terdapat kekurangan sebesar Rp424.390.280,97.
Namun, sekitar satu bulan kemudian Inspektorat menerima addendum lain dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi mengubah klausul menjadi denda sebesar 1/1.000 dari bagian kontrak. Meski demikian, hasil review tetap mengacu pada dokumen pertama yang telah ditandatangani para pihak.
Menurut Irfan, perubahan substansi addendum menjadi alasan Inspektorat mengusulkan audit investigasi.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah adanya perubahan pada dokumen berikutnya. Mengapa isi dokumen itu berubah dari yang pertama kami terima,” ujar Irfan.
Perbedaan isi addendum tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, tetapi juga menjadi salah satu pokok gugatan perdata yang diajukan CV Arawan terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di Pengadilan Negeri Parigi. (AL)







