PARIMO, LENSA JURNAL – Polres Parigi Moutong bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala Tahun 2025.
Pemusnahan yang digelar di Markas Polres Parmout, Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara pada Jumat (19/12/2025) tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman keras (miras) tradisional dengan total mencapai 547,1 liter, serta miras pabrikan sebanyak 69 botol,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan kepada wartawan, Jumat.
Ia menjelaskan dari total pemusnahan barang bukti tersebut, sebanyak 515 liter merupakan miras beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang dikemas dalam berbagai wadah.
Terdiri dari 150 botol air mineral ukuran sedang, 168 kantong plastik, 22 botol air mineral ukuran besar, tujuh jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 5 liter, serta satu jerigen berkapasitas 10 liter. Seluruh barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari berbagai lokasi selama pelaksanaan operasi.
Selain miras tradisional, kata ia, Polres Parigi Moutong juga memusnahkan minuman beralkohol pabrikan dengan berbagai merek. Yakni 52 botol Bir Bintang, lima botol Angker, 17 botol Benteng, serta empat botol merek Marten.
“Seluruh barang bukti ini telah melalui proses hukum dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendrawan menerangkan bahwa berdasarkan data hasil pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala yang berlangsung sejak 3 hingga 16 Desember 2025, pihaknya berhasil mengungkap enam target operasi (TO) dengan capaian penindakan 100 persen.
Tak hanya itu, Polres Parigi Moutong juga mengungkap sebanyak 67 kasus non-TO dengan total 76 orang yang diamankan serta 72 lokasi yang menjadi sasaran penertiban. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengungkap berbagai tindak pidana lain, seperti perjudian, narkoba, prostitusi, serta kejahatan 4C (curat, curas, curanmor, dan pencurian).
“Untuk kasus perjudian, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.300.000, lima lembar catatan togel, satu set karpet arena sabung ayam, satu set kartu domino, dan satu meja judi,” beber Hendrawan.
Sementara itu, pada pengungkapan kasus narkoba, Polres Parigi Moutong menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ±5,58 gram serta 55 butir obat terlarang (THD). Sedangkan dalam pengungkapan kejahatan 4C, turut diamankan dua unit sepeda motor.
Melalui pemusnahan dan penahanan barang bukti tersebut, Hendrawan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan Operasi Pekat secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran miras ilegal serta berbagai penyakit masyarakat lainnya.
“Operasi Pekat akan terus kami laksanakan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya. (AL)












