PARIMO, LENSA JURNAL – Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase secara tegas memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, untuk melakukan kaji ulang terhadap usulan Wilayah Pertambangan (WP) dengan total luasan mencapai 2.646 hektare.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah titik usulan yang dinilai tidak layak dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.
“Semua itu wajib dikaji ulang. Termasuk, yang berada di kawasan rawan banjir serta lahan pertanian produktif,” tegas Bupati saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).
Ia pun menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama tim penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Kamis (30/10/2025). Dari hasil evaluasi sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan terdapat tiga kecamatan yang tidak boleh dijadikan wilayah pertambangan, yakni Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.
Sementara, untuk wilayah Torue, Balinggi, hingga Tomini masih akan ditinjau lebih lanjut untuk memastikan kelayakan lingkungannya.
“Untuk wilayah Sausu, kita akan pelajari dulu. Ada permintaan masyarakat agar dibuka tambang di sana, tapi semuanya harus dikaji secara hati-hati, agar tidak merugikan warga dan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Erwin mengaku terkejut dengan besarnya luasan usulan tambang. Di wilayah Tomini Barat, misalnya, ditemukan lima titik lokasi yang diajukan sebagai area pertambangan, termasuk satu titik di Tingkulang, daerah yang diketahui kerap dilanda banjir.
“Makanya saya heran, kenapa sampai seluas itu. Apalagi di daerah yang jelas-jelas berisiko tinggi terhadap bencana,” ungkapnya.
Ia menekankan, Pemda Kabupaten Parigi Moutong tidak akan sembarangan menyetujui pengajuan tambang baru tanpa kajian akademis dan musyawarah desa yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Tidak boleh hanya kepala desa yang mengusulkan. Semua harus berdasarkan hasil musyawarah dan disetujui oleh masyarakat. Itu wajib,” tegasnya.
Selain menyoroti usulan tambang baru, Bupati juga menginstruksikan agar Pemda bersama Aparat Penegak Hukum (APH) memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah. Seperti di Sipayo, Posona, Palasa, dan Toribulu. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas ilegal tersebut berkembang tanpa kendali.
“Kalau wilayah itu termasuk kawasan yang tidak boleh, kita harus bertindak tegas. Jangan sampai dibiarkan dan akhirnya menjadi wilayah tambang ilegal yang eksis,” imbuhnya.
Bupati Erwin juga menyoroti adanya usulan titik tambang di wilayah Sausu yang berada dekat dengan aliran sungai. Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi semacam itu berpotensi mencemari lahan pertanian masyarakat.
“Saya lihat di Sausu ada usulan titik tambang dekat sungai. Kalau limbahnya turun, sawah masyarakat bisa tercemar. Ini kan tidak masuk akal. Yang mengusulkan seperti ini tidak memikirkan nasib warga di bawah,” kritiknya.
Bupati menerangkan dalam setiap usulan tambang, wajib memperhatikan dampak lingkungan secara komprehensif, terutama terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Olehnya, Pemda, kata dia, akan menolak keras rencana pertambangan yang berpotensi mencemari sumber air atau merusak lahan pertanian produktif.
Ia kembali menegaskan, bahwa sektor pertambangan bukan merupakan prioritas utama pembangunan daerah.
“Pertambangan itu poin terakhir. Kita fokus dulu pada sektor pertanian, perkebunan, dan industri. Setelah semuanya jelas dan tidak saling tumpang tindih, barulah kita bahas pertambangan,” jelasnya.
Erwin juga menambahkan, dalam penyusunan peta ruang wilayah, sektor pertanian harus menjadi acuan utama. Dengan begitu, keberlangsungan pangan daerah tetap terjaga.
“Jangan sampai LP2B terganggu. Kawasan pertanian dan perkebunan harus tetap aman dari aktivitas tambang. Itu yang kita jaga,” pungkasnya. (AL)









