PARIMO, LENSA JURNAL – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Faradiba Zaenong menilai kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah, kini mulai menyusut seiring merebaknya polemik penetapan 53 titik Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sebatas kesalahan administratif, melainkan telah menjelma menjadi krisis kejujuran dan cerminan wibawa Pemerintah Daerah (Pemda). Faradiba mengatakan, publik awalnya mengetahui bahwa Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase hanya menyetujui sebanyak 16 titik WPR. Namun, dalam dokumen resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati dan beredar luas, jumlahnya justru melonjak menjadi 53 titik.
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang menambah, atas dasar apa, dan mengapa Bupati bisa menandatangani tanpa mengetahui isi dokumen secara utuh,” ujar Faradiba kepada wartawan di Parigi, Rabu (29/10/2025).
Tentunya lonjakan jumlah titik itu, kata dia, telah memicu keraguan publik terhadap transparansi dan integritas birokrasi Pemda Parigi Moutong.
Faradiba pun menegaskan, bahwa situasi ini bukan lagi sekadar perbedaan data, tetapi cerminan dari melemahnya kepercayaan rakyat terhadap pejabat daerah. Alhasil, masyarakat kini mulai bertanya-tanya, apakah sistem pemerintahan masih berjalan berdasarkan aturan, atau justru dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
“Situasi ini tentunya menimbulkan keraguan publik terhadap kredibilitas dan transparansi birokrasi pemerintahan daerah. Ketika rakyat mulai ragu pada kejujuran pejabatnya, yang rusak bukan hanya dokumen, tapi juga wibawa dan legitimasi pemerintah itu sendiri,” tuturnya.
Faradiba juga menyoroti lemahnya koordinasi antarpejabat di lingkungan Pemda Parigi Moutong. Hal itu dibuktikan dengan setiap kali masyarakat menantikan klarifikasi yang menenangkan, malah yang muncul justru pernyataan saling bantah dan menyalahkan, sehingga menambah kebingungan publik.
“Rakyat hanya butuh kepemimpinan yang tegas dan tahu apa yang sedang terjadi di bawah tanggung jawabnya. Bupati seharusnya menjadi penenang badai, bukan bagian dari pusarannya,” tegasnya.
Ia pun menilai, bila memang terjadi kesalahan atau manipulasi internal, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan dengan cara tertutup dan bermartabat. Bukan melalui pernyataan publik yang justru memperkeruh suasana.
Sebab, menurut Faradiba, semakin sering pejabat berbicara tanpa arah dan satu kendali komunikasi yang jelas, maka hal itu hanya menampakkan lemahnya sistem pemerintahan daerah.
“Semakin sering pejabat bicara tanpa arah, semakin terlihat lemahnya koordinasi dan kontrol dalam pemerintahan. Ini berbahaya bagi kepercayaan rakyat,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa polemik 53 titik WPR tersebut harus dijadikan momentum koreksi dan pembenahan sistem, bukan sekadar ajang saling serang antarpejabat atau panggung pencitraan politik.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemimpinan sejati tidak diukur dari seberapa keras seseorang membela diri, melainkan dari kemampuannya menenangkan dan menuntaskan kekacauan di bawah sistem yang ia pimpin.
“Pada akhirnya, kepemimpinan tidak diukur dari seberapa keras seseorang membela diri, tapi dari seberapa tenang ia menuntaskan kekacauan yang terjadi di bawah sistemnya sendiri,” tandas Faradiba. (AL)









