banner 728x250

Kasus Malaria di Parimo, Kemenkes RI: Status Eliminasi Tidak Akan Dicabut

Yulia Pearlovia, perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI, saat memberikan keterangan kepada media usai melakukan koordinasi penanganan kasus malaria di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (4/8/2025). Foto: Chep

PARIMO, LENSA JURNAL Tim dari Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terkait penanganan kasus malaria yang terdeteksi di wilayah tersebut, Senin (4/8/2025).

“Kami datang ke sini untuk melakukan koordinasi, bagaimana kita bisa menangani malaria yang kasusnya sudah ada di sini, supaya tidak semakin meluas ke tempat lain. Cukup di lokasi yang sudah ada saja, karena ini bisa melibatkan lintas sektor,” ujar Yulia Pearlovia, perwakilan dari Kementerian Kesehatan.

banner 728x250

Ia menegaskan bahwa meskipun status eliminasi malaria telah diatur dalam regulasi, namun hingga saat ini status tersebut belum ditetapkan kembali secara formal. Hal ini karena masih dalam proses koordinasi yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, serta sektor terkait lainnya.

“Kalau secara peraturan, sudah ada. Tapi belum ditetapkan kembali karena kita masih dalam tahap koordinasi dengan provinsi, kabupaten, dan lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Bupati,” jelas Yulia.

Lebih lanjut, Yulia memastikan bahwa status eliminasi malaria di Parimo belum akan dicabut selama belum terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) secara berturut-turut selama tiga tahun.

“Status eliminasi tidak akan dicabut, selama belum terjadi KLB tiga tahun berturut-turut. Ini kan baru terjadi, makanya penanganannya harus cepat supaya status eliminasi tetap bisa dipertahankan,” tegasnya.

Menurutnya, hasil koordinasi ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan yang melibatkan pihak-pihak terkait sesuai dengan keputusan yang nantinya ditetapkan.

“Kita tadi baru menyelesaikan hasil koordinasi awal. Nantinya akan ada pembahasan lanjutan, mungkin dengan Kepala BPBD atau pihak lain yang akan ditunjuk dalam SK sebagai penanggung jawab untuk menyampaikan hasilnya,” pungkas Yulia. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *