PARIMO, LENSA JURNAL – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, H. Sami mendesak Pemerintah Daerah untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi tersebut dianggap penting untuk mengakomodasi masuknya investor dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sami, jika hal itu tercapai tentunya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Dalam pertemuan dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Parigi Moutong pada Senin (19/5/2025), Sami mengungkapkan keprihatinannya atas keterlambatan revisi RTRW yang menghambat perizinan IPR.
“Hal ini sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada kegiatan pertambangan rakyat. Sehingga persoalan ini harus secepatnya dilakukan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Soal investasi, kalau orang datang berinvestasi ke kita, dampaknya luar biasa,” ujarnya.
Sami menekankan bahwa perubahan RTRW diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan pertambangan rakyat. Ia menerangkan bahwa hal tersebut penting agar tidak ada lagi rasa takut melanggar aturan. Mengingat, keterlambatan revisi RTRW telah menyebabkan polemik yang mengganggu kelancaran aktivitas pertambangan.
“Ini hal baru. Di mana-mana terjadi polemik. Karena keterlambatan RTRW, jadi tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” kata Sami.
Dia juga menambahkan, semakin lama revisi RTRW ditunda, maka semakin besar dampak negatifnya terhadap masyarakat dan aktivitas pertambangan yang ada.
“Olehnya RTRW ini secepatnya kita selesaikan. Karena semakin lama ditunda, tidak ada yang bisa melarang pengolahan pertambangan ini,” tambahnya.
Dengan dilakukannya revisi RTRW, Sami berharap masyarakat maupun investor dapat beroperasi dengan mengikuti aturan yang berlaku.
“Jika terlalu lama, saya yakin polemik akan semakin berkembang,” tegasnya.
Namun, pandangan Sami ini menuai beberapa kontroversi terkait prinsip dasar pengelolaan IPR itu sendiri. Berdasarkan Pasal 70A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IPR dilarang untuk memindahtangankan izin kepada pihak lain, termasuk kepada investor besar.
Selain itu, menurut Pasal 62 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, permohonan IPR hanya dapat dilakukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Prinsip dasar dari IPR adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal dengan skala usaha kecil, bukan untuk pengelolaan tambang oleh korporasi besar. Tujuan utama IPR adalah untuk mengurangi angka tambang ilegal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Jika revisi RTRW yang diminta diterima, akan ada kekhawatiran bahwa semangat pemberdayaan rakyat justru tergeser oleh kepentingan besar yang berfokus pada bisnis dan keuntungan finansial.
Dengan adanya dorongan untuk mengakomodasi investor dalam revisi RTRW, muncul kekhawatiran bahwa peluang untuk memperbaiki sektor pertambangan lokal akan terancam oleh masuknya modal besar yang dapat menggeser kesejahteraan masyarakat kecil. Oleh karena itu, meskipun revisi RTRW dianggap penting, perlu ada keseimbangan agar kepentingan masyarakat tetap terjaga. (AF)









