PARIMO, LENSA JURNAL – Wakil Ketua (Waket) I DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas lembaga oleh pihak eksekutif untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih sinergis, efektif, dan berpihak pada masyarakat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2024–2025 sekaligus pembukaan masa persidangan III, yang berlangsung di Kantor DPRD Parimo, Rabu (30/4/2025). Rapat ini dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Parimo Richard Arnaldo Djanggola, jajaran Forkopimda, serta sejumlah instansi vertikal.
“Koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah perlu terus ditingkatkan, agar tercipta harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sayutin.
Sayutin juga memaparkan bahwa selama masa persidangan kedua, DPRD Parigi Moutong telah menyelesaikan berbagai agenda penting. Di antaranya, mengeluarkan lima keputusan dan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk menyelesaikan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan SulawesiTengah terkait pengelolaan APBD tahun anggaran 2023 hingga semester I 2024.
Tak hanya itu, DPRD juga melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, menyusun kelengkapan alat kerja, serta menampung aspirasi dari masyarakat dalam berbagai forum resmi.
“Semua hasil kerja tersebut dituangkan dalam produk DPRD dan ditindaklanjuti melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Memasuki masa persidangan ketiga, Sayutin menyebut sejumlah agenda penting sudah masuk dalam rencana kerja tahun 2025. Ia meminta agar Sekretariat DPRD bersama pihak eksekutif segera mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan, serta melakukan koordinasi rutin dengan unsur pimpinan dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sayutin juga mengakui bahwa tahun 2025 merupakan tahun yang berat bagi Kabupaten Parigi Moutong. Selain harus menghadapi pemangkasan anggaran dan efisiensifiskal, daerah juga harus menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) kepala daerah, yang otomatis menyerap sebagian besar APBD.
“Meski dalam kondisi sulit, kita tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi DPRD dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pj. Bupati Richard Arnaldo Djanggola menegaskan bahwa pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015, harus dijalankan secara kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, fungsi check and balance menjadi kunci agar kebijakan anggaran dan program pembangunan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“Kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif, DPRD menjalankan fungsi legislatif. Keduanya harus saling mengawasi dan memberi masukan dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Richard juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari DPRD selama masa persidangan sebelumnya, khususnya dalam pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dalam masa persidangan ketiga tahun 2025, Richard pun berharap dapat menjadi momentum memperkuat sinergi lintas lembaga, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Parigi Moutong.
“Kami berharap kritik dan saran terus mengalir dari DPRD, sebagai dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih baik lagi,” tandasnya. (AF)









