banner 728x250

Pemekaran Moutong dan Tomini Raya Mencuat di Paripurna DPRD

Pemekaran Moutong dan Tomini Raya Mencuat di Paripurna DPRD
DPRD Parigi Moutong menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke II tahun sidang 2024-2025 di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (30/4/2025). Foto: Lensajurnal/Abdul Farid

PARIMO, LENSA JURNAL – Isu pemekaran dua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali mencuat dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025. Dua wilayah yang dimaksud adalah Moutong dan Tomini Raya, yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat untuk berdiri sebagai kabupaten baru.

Sorotan tajam terhadap stagnasi proses pemekaran ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo, saat rapat yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu (30/4/2025). Ia mengaku kecewa terhadap lambannya progres pembentukan DOB akibat moratorium dari pemerintah pusat.

banner 728x250

“Kami anggota DPRD seolah-olah tidak punya power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran DOB,” tegas Arifin.

Menurut Arifin, keinginan untuk melihat Moutong dan Tomini Raya mekar menjadi daerah otonom sudah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat. Namun, kebijakan moratorium dari pemerintah pusat hingga kini masih menjadi tembok penghalang utama.

Ia juga menyampaikan bahwa sempat terdengar kabar baik dari Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, yang mengusulkan pencabutan moratorium kepada Presiden. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dan konkret.

“Masyarakat di calon DOB sudah mulai resah. Mereka merasa tidak ada keseriusan dari Pemerintah Daerah dalam mengawal aspirasi pemekaran,” kata Arifin.

Melalui forum resmi tersebut, Arifin langsung meminta klarifikasi dari Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, terkait perkembangan terakhir dari wacana pemekaran dua DOB itu.

“Sebelum masa jabatan bapak berakhir, kami minta penjelasan resmi terkait posisi terakhir pemekaran ini. Kami butuh jawaban, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Pj Bupati Richard Arnaldo menegaskan bahwa dirinya secara yuridis tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemekaran wilayah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri yang mengatur batasan tugas dan kewenangan seorang penjabat kepala daerah.

“Dalam SK Mendagri, pada poin B ayat tiga, disebutkan secara jelas bahwa Pj Bupati tidak dapat membuat kebijakan pemekaran, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten,” terang Richard.

Meski demikian, ia menyatakan dukungan moral dan politiknya terhadap wacana pemekaran, selama proses tersebut tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Richard juga menyampaikan harapannya kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada mendatang agar dapat kembali menggerakkan panitia pemekaran yang sempat vakum, serta melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

“Pemekaran Moutong dan Tomini Raya kini bergantung pada kepala daerah terpilih ke depan. Semoga mereka bisa menindaklanjuti aspirasi ini dengan maksimal,” pungkasnya.

Dengan kembali disuarakannya isu pemekaran DOB Moutong dan Tomini Raya di forum paripurna DPRD, harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan merata pun kembali terbuka. Kini, perjuangan tersebut menanti keseriusan dan keberanian politik dari pemimpin definitif yang akan datang. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *