PARIMO, LENSA JURNAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai agenda prioritas tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan arah tata ruang daerah dengan perkembangan wilayah terkini serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, dalam rapat paripurna DPRD di Parigi pada Selasa (28/10/2025), menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat arah pembangunan daerah. Ia menilai, RTRW menjadi dasar penting dalam memastikan kebijakan pembangunan berjalan terarah, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“RTRW adalah pedoman utama pembangunan daerah. Karena itu, pembahasannya harus menjadi prioritas dan dilakukan secara cermat. Sehingga, hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Erwin.
Bupati juga mengingatkan, agar DPRD Parigi Moutong dapat menjaga kualitas setiap produk hukum daerah, bukan sekadar mengejar kuantitas peraturan.
“Saya berharap, setiap Perda yang lahir dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif. Dan, mendukung tata kelola wilayah secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Parigi Moutong dari Partai NasDem, Salimun, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD harus mengutamakan kualitas regulasi ketimbang jumlah Perda yang dibentuk. Menurutnya, dengan keterbatasan anggaran, DPRD perlu menyeleksi Perda yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
“Kalau bicara kuantitas, tentu banyak Perda yang bisa dibuat. Tapi yang kita kejar adalah kualitasnya. Kalau anggaran tidak cukup, maka yang dibahas adalah Perda yang paling urgent dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Salimun juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses penyusunan Perda. Ia menyebut kolaborasi antara komisi teknis DPRD serta dinas-dinas terkait seperti Dinas Pertanian, PUPR, hingga ATR dan BPN sangat diperlukan.
“Tujuannya, agar setiap kebijakan hukum selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah,” jelasnya.
Penyelesaian Perda RTRW Hadapi Tantangan Anggaran
Rapat paripurna tersebut juga menyoroti kondisi anggaran yang terbatas untuk pelaksanaan penyelesaian Perda RTRW. Berdasarkan data yang dipaparkan, dana yang tersedia saat ini hanya sekitar Rp181 juta, jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai Rp1,4 hingga Rp1,6 miliar.
Tentunya, kondisi ini menjadi perhatian serius. Olehnya, Pemkab Parigi Moutong berencana mengajukan tambahan anggaran dalam tahun fiskal 2026, guna mempercepat proses penyelesaian tersebut. Pasalnya, Perda ini akan menjadi pijakan strategis dalam pengendalian pembangunan daerah, penataan wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Rencananya, proses penyelesaian Perda RTRW ini akan melibatkan konsultasi publik dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah instansi teknis terkait. Untuk tahapan analisis dan diskusi publik, direncanakan berlangsung pada November mendatang, guna memastikan hasil revisi lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan lapangan.
Komitmen Pemda terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Erwin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia menyatakan bahwa Pemkab Parigi Moutong, siap mendukung penuh peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan dan administrasi pemerintahan.
“DPRD punya hak untuk melakukan pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait. Kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai, silakan dikaji lebih dalam. Pemerintah daerah siap bekerja sama,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut kemudian ditutup dengan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat sinergi pembangunan daerah. Keduanya berkomitmen mempercepat penyelesaian Perda RTRW, meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Serta, memastikan setiap kebijakan publik yang mengedepankan asas transparansi, partisipasi, dan manfaat nyata bagi masyarakat Parigi Moutong. (AL)











