banner 728x250

DPRD Parimo Tekankan Sinkronisasi Kebijakan Saat Pembahasan Empat Raperda

DPRD Parimo Tekankan Sinkronisasi Kebijakan Saat Pembahasan Empat Raperda
DPRD Kabupaten Parigi Moutong, menggelar rapat paripurna guna membahas empat Raperda strategis, Selasa (21/10/2025) malam. Foto: Lensajurnal/Abdul Farid

PARIMO, LENSA JURNALBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mematangkan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yang dinilai krusial dalam memperkuat arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

Empat Raperda tersebut yakni Rencana Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045, Pengelolaan Limbah Daerah, Pemerintahan Desa, serta Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ketiga Raperda pertama telah masuk dalam program legislasi daerah tahun 2025, sementara Raperda perlindungan HKI merupakan usulan tambahan di luar program utama.

banner 728x250

Ketua Bapemperda DPRD Parimo, I Wayan Leli Pariani menjelaskan, bahwa pembahasan empat Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat payung hukum daerah. Tujuannya, agar setiap kebijakan pembangunan ke depan, memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan.

“Kita ingin memastikan setiap Raperda tidak hanya kuat dari sisi legalitas, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Semua aturan harus berdampak pada tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” ujar Leli dalam rapat paripurna, Selasa (21/10/2025) malam.

Leli menuturkan bahwa rapat Bapemperda itu dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mencakup lima tahapan. Mulai dari perencanaan hingga pengundangan.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tersebut, Biro Hukum DPRD juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda. Sehingga, seluruh aturan daerah selaras dengan ketentuan di tingkat provinsi maupun nasional.

Selain empat Raperda utama, rapat juga menyinggung draf tambahan mengenai pajak dan retribusi daerah yang masih perlu penelaahan lebih dalam sebelum difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sulteng.

Bahkan, sejumlah anggota DPRD turut menyoroti perlunya sinkronisasi antarinstansi, terutama dalam penyusunan kebijakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mohammad Fadli dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan bahwa kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan keseimbangan antara sektor permukiman, pertanian, dan lingkungan.

“Kita tidak boleh membuat kebijakan yang tumpang tindih. Rencana perumahan misalnya, harus sinkron dengan lahan pertanian produktif. Begitu pula dengan potensi tambang emas di Parigi Moutong, perlu ada kajian serius dari Bapelitbangda,” tegasnya.

Menurut Fadli, hingga saat ini belum ada penelitian mendalam terkait potensi tambang emas. Hal tersebut disebabkan, arah kebijakan pertambangan belum memiliki dasar perencanaan yang kuat.

“Bapelitbangda seharusnya melakukan kajian berbasis data desa. Hasilnya nanti bisa dikolaborasikan dengan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian. Agar, arah kebijakan pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Sementara dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Parmout, Alfred Masboy Tonggiroh mengingatkan seluruh anggota, agar menjaga etika dan integritas dalam proses pembentukan regulasi.

“DPRD adalah lembaga terhormat. Setiap anggota wajib menghormati mekanisme yang berlaku dan menjaga kredibilitas lembaga,” tegas Alfred.

Alfred juga mendorong, agar komunikasi antarlembaga tetap terjalin baik. Selain itu,  dalam setiap pembahasan Raperda, wajib melibatkan instansi teknis terkait.

“Langkah ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan,” jelas Alfred.

Pembahasan Berlanjut Akhir Oktober

Menanggapi berbagai pernyataan itu, Ketua Bapemperda DPRD Parmout, I Wayan Leli Pariani memastikan bahwa pembahasan empat Raperda tersebut masih dalam tahap fasilitasi. Belum memasuki tahap pengambilan keputusan final.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa rapat lanjutan masih akan dilakukan. Rencananya, dijadwalkan pada 27 Oktober 2025. Rapat ini, akan dihadiri langsung oleh Bupati Parmout, dalam hal memberikan penjelasan resmi terkait empat Raperda, sebelum dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.

“Kita targetkan penyelarasan seluruh draf dengan Biro Hukum Provinsi Sulteng selesai paling lambat 1 November. Setelah itu, baru bisa dibahas di paripurna,” jelas Leli.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD Parmout menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Antara lain, Biro Hukum DPRD menyelesaikan penyelarasan keempat Raperda dengan provinsi paling lambat 1 November 2025.

Menggelar rapat lanjutan dan paripurna sesuai yang dijadwalkan pada akhir Oktober 2025. Kemudian, Bapelitbangda melakukan kajian komprehensif terkait potensi pertambangan emas. DPUPR dan Dinas Pertanian berkoordinasi dalam penyusunan RTRW dan LP2B. Terkahir, Biro Hukum menelaah draf pajak dan retribusi sebelum difasilitasi ke pemerintah provinsi.

Dengan pembahasan empat Raperda strategis tersebut, DPRD Parmout menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi daerah yang bermanfaat, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *