banner 728x250

Kumdang Setdakab Parigi Moutong Desak Revisi RTRW

Kumdang Setdakab Parigi Moutong Desak Revisi RTRW
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Kumdang Setdakab Parigi Moutong, Moh. Asyur saat di temui usai RDP di ruang sidang DPRD setempat, Senin (19/5/2025). Foto: IST

PARIMO, LENSA JURNAL – Kepala Sub Bagian Perundang‑undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Parigi Moutong, Moh.  Asyur menegaskan bahwa revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah menjadi keharusan guna menyelaraskan dengan dokumen RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Parigi Moutong, Senin (19/5/2025).

banner 728x250

Menurut Asyur, secara hukum, daerah harus melakukan peninjauan kembali dan perubahan apabila terdapat perubahan kebijakan ruang di tingkat provinsi, karena hal tersebut merupakan amanat dari undang‑undang tata ruang.

“Di provinsi sudah dilakukan perubahan. Seharusnya, berdasarkan amanat Undang‑Undang, RTRW kabupaten harus selaras dengan provinsi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa revisi RTRW tidak boleh dilakukan secara terburu‑buru tanpa tahapan yang tepat atau bahkan demi kepentingan kelompok tertentu.

“Tidak dibenarkan adanya upaya untuk mengakomodasi para cukong dan mafia tambang, apalagi jika revisi RTRW dilakukan demi kepentingan politik tertentu,” tegasnya.

Asyur juga mengingatkan bahwa tahapan penyusunan dan revisi RTRW harus mengikuti regulasi yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yakni dokumen sinkronisasi program penataan ruang, dokumen perwujudan RTRW, serta dokumen kajian teknis peninjauan kembali revisi RTRW.

Selain itu, Asyur menyoroti aktivitas pertambangan rakyat (IPR) di dua desa yakni Desa Kayuboko dan Desa Buranga. Ia menyebut bahwa kedua wilayah ini belum tercantum dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam RTRW Kabupaten Parigi Moutong. Sehingga, kegiatan pertambangan yang berjalan saat ini dianggap belum sah berdasarkan tata ruang yang berlaku.

“Seharusnya dilakukan penghentian sementara terkait pelaksanaan IPR. Kenapa? Karena menurut data dan fakta di lapangan, lokasi‑lokasi tersebut belum sesuai dengan tata ruang kita,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Asyur menyatakan bahwa dalam revisi RTRW mendatang akan mengusulkan agar Desa Kayuboko dan Buranga dimasukkan sebagai WPR, bersama dengan tujuh wilayah lainnya.

Ia berharap, revisi RTRW tersebut dapat segera dilaksanakan dengan prosedur yang transparan dan adil. Sehingga, potensi konflik pemanfaatan ruang dan kegiatan tambang ilegal dapat diminimalkan, serta pembangunan ruang daerah dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.

“Nanti semuanya akan direvisi dan diusulkan dalam dokumen RTRW kabupaten. Pasti dimasukkan, karena sudah ada aktivitas,” tandasnya. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *