banner 728x250

Puluhan Anleg DPRD Parimo Abaikan Paripurna Pembentukan Pansus BPK

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, yang dijadwalkan membahas pembentukan Pansus atas LHP kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 Triwulan III oleh BPK, gagal dilaksanakan akibat minimnya kehadiran anggota legislatif. (FOTO: ISTIMEWA)

PARIMO, LENSA JURNAL Rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang dijadwalkan membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 Triwulan III oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gagal dilaksanakan akibat minimnya kehadiran anggota legislatif, Selasa (20/1/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parimo, Sayutin Budianto tersebut terpaksa diskors karena kehadiran anggota DPRD tak kunjung bertambah. Hingga batas waktu yang ditentukan, rapat tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

banner 728x250

“Sampai pukul 10.50 WITA, kehadiran anggota DPRD baru 12 orang. Untuk itu, sidang saya skors untuk kedua kalinya,” ujar Sayutin saat memimpin rapat paripurna.

Pantauan media ini hingga pukul 11.10 WITA, rapat paripurna belum juga dapat dimulai. Padahal, Bupati Parimo yang diwakili Asisten II Setdakab, Ir. Lewis, telah hadir di ruang sidang. Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) juga tampak menunggu dimulainya rapat.

Sebagai tindak lanjut, Sayutin kemudian membacakan dasar hukum penundaan rapat paripurna dengan merujuk pada tata tertib DPRD Parigi Moutong.

“Setelah diskorsing kali kedua, jumlah anggota DPRD yang hadir belum juga mencapai setengah dari jumlah yang ada,” ungkapnya.

“Maka sesuai tata tertib Pasal 130 ayat (3), apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” tambahnya.

Sayutin menegaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD, rapat paripurna resmi ditunda, khususnya yang berkaitan dengan pembahasan hasil evaluasi BPK untuk semester atau kuartal ketiga Tahun Anggaran 2025.

Adapun penetapan kembali jadwal pembentukan Pansus dan pelaksanaan rapat paripurna selanjutnya, kata Sayutin, akan ditentukan berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) dan ditetapkan melalui rapat paripurna musyawarah.

“Oleh karena itu, rapat pada hari ini kita tunda sambil menunggu hasil rapat Badan Musyawarah,” tegas Sayutin.

Berdasarkan data kehadiran, dari total 40 anggota DPRD Parigi Moutong, hanya 14 orang yang tercatat hadir. Sementara 26 anggota lainnya tidak menghadiri rapat paripurna, sehingga agenda strategis tersebut gagal memenuhi kuorum.

Padahal, pembentukan Pansus BPK bukan merupakan agenda dadakan. Seluruh anggota DPRD sebelumnya telah menyepakati dan mengesahkan agenda tersebut dalam rapat Badan Musyawarah.

Kondisi ini dinilai mencederai marwah DPRD Parigi Moutong sebagai lembaga pengawas keuangan daerah. DPRD yang seharusnya berada di garis depan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas belanja daerah justru dinilai memperlihatkan lemahnya tanggung jawab politik.

Lebih lanjut, penundaan rapat paripurna tersebut dikhawatirkan akan menghambat tindak lanjut atas temuan BPK dan berpotensi membuka ruang pembiaran terhadap persoalan belanja daerah, sehingga merugikan kepentingan publik.

Disamping itu, sikap mangkir puluhan anggota DPRD ini juga memunculkan kecurigaan publik, baik terkait adanya kepentingan tertentu yang sengaja dilindungi maupun indikasi melemahnya fungsi pengawasan keuangan daerah.

Mirisnya lagi, dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Parimo, Chandra Setiawan dari Fraksi PKB, juga tercatat tidak menghadiri rapat. Padahal kehadirannya dinilai sangat penting dalam agenda pembentukan Pansus BPK.

Salah satu anggota DPRD Parimo dari Fraksi Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) I, Yushar, turut menyoroti minimnya kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut. Ia menyampaikan bahwa kursi anggota DPRD tampak kosong, meski rapat telah diskors hingga dua kali.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengaturan waktu pelaksanaan rapat paripurna agar lebih efektif.

Ia mengusulkan agar jadwal undangan rapat paripurna dimajukan dari pukul 10.00 WITA menjadi pukul 09.00 WITA, sehingga pelaksanaan rapat dapat berjalan lebih cepat dan tepat waktu.

“Jika ketentuan waktu tetap pukul 10.00 WITA, kemungkinan molornya bisa sampai satu jam. Ini tentu sangat rentan mengganggu jalannya rapat, apalagi bertepatan dengan waktu azan,” ungkap Yushar. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *