PARIMO, LENSA JURNAL – Polemik pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus menjadi sorotan.
Di tengah gugatan yang diajukan kontraktor pelaksana ke Pengadilan Negeri Parigi, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Partai Golkar, Adnyana Wirawan meminta Inspektorat Daerah menunjukkan sikap yang tegas terkait dasar penghitungan denda keterlambatan proyek.
Permintaan tersebut disampaikannya saat rapat kerja bersama Inspektorat Daerah Parigi Moutng, berlangsung di DPRD setempat, Selasa (14/7/2026). Ia menilai, Pemerintah Daerah melalui Inspektorat harus memiliki satu dasar hukum yang jelas dalam menghitung denda keterlambatan proyek.
Menurutnya, perbedaan antara hasil review Inspektorat Daerah dan perhitungan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini menjadi persoalan serius, karena telah masuk dalam materi gugatan yang diajukan kontraktor pelaksana, CV Arawan.
“Sudah pekerjaannya belum bisa digunakan, kemudian Pemerintah Daerah malah digugat. Ini yang menjadi perhatian kami di Pansus LHP-BPK DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan perbedaan dasar penghitungan denda tidak boleh dibiarkan, karena dapat memengaruhi posisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Karena itu, Adnyana meminta Inspektorat Daerah menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan denda yang dijadikan acuan dalam permasalahan tersebut. Tujuannya, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di internal pemerintah.
“Perlu dijelaskan kepada kami, sebenarnya dasar yang dipakai itu yang mana? Ini menjadi pertanyaan besar karena sekarang pemerintah sedang dituntut,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa antara Pemerintah Daerah dan kontraktor, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), lanjutnya, Inspektorat Daerah harus bersikap tegas dengan memberikan penjelasan yang sesuai dan dapat diterima. Sehingga ke depan pemerintah memiliki satu dasar yang sama dalam menghadapi proses hukum.
“Inspektorat adalah bagian dari pemerintah. Makanya harus ada satu sikap yang jelas. Jangan sampai pemerintah sendiri memiliki dasar yang berbeda-beda,” tegas Adnyana.
Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar belakangan menjadi perhatian publik. Selain bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal, proyek tersebut kini menjadi objek sengketa hukum setelah kontraktor menggugat Pemkab Parigi Moutong di Pengadilan Negeri Parigi.
Perbedaan penghitungan denda keterlambatan antara Inspektorat Daerah dan PPK menjadi salah satu persoalan yang terus dikaji Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, untuk memastikan tata kelola proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan serta memiliki kepastian hukum. (AL)







