PARIMO, LENSA JURNAL – Perubahan substansi dalam dokumen addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memicu polemik baru.
Perbedaan klausul dalam dokumen yang menggunakan nomor addendum yang sama itu berdampak pada dasar perhitungan denda keterlambatan, bahkan memunculkan selisih nilai denda hingga hampir Rp388 juta.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen addendum pemberian kesempatan, menunjukkan terdapat dua tahap pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak awal berakhir.
Dalam addendum pertama dengan surat Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD3/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditandatangani Moh Sakti Lasimpara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan disebutkan bahwa PPK memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 4 Februari 2026.
Selain mengatur masa pemberian kesempatan, dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai denda keterlambatan pekerjaan. Pada Pasal 3, disebutkan bahwa selama masa pemberian kesempatan, penyedia jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam kontrak. Adapun besaran denda, dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Karena pekerjaan belum selesai hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pertama, PPK kembali memberikan tambahan waktu penyelesaian selama 40 hari kalender melalui penerbitan addendum kedua.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Addendum Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD4/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan.
Dalam addendum kedua tersebut, perubahan hanya terdapat pada masa pemberian kesempatan, yakni dari 9 Februari hingga 25 Maret 2026. Sementara ketentuan mengenai denda keterlambatan pada Pasal 3, tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Addendum Nomor ADD3.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber resmi, kedua addendum tersebut menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah Parigi Moutong melakukan reviu hingga menghasilkan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.
Reviu tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parigi Moutong dengan Nomor 600.1/234/SEK tertanggal 5 Maret 2026 yang diterima Inspektorat Daerah Parigi Moutong pada 9 Maret 2026.
Muncul Dokumen Lain
Polemik kembali berkembang setelah Inspektorat Daerah Parigi Moutong menerima dua dokumen addendum pemberian kesempatan masing-masing pada 20 April 2026 dan 29 Juni 2026.
Kedua dokumen tersebut menggunakan nomor addendum yang sama dengan dokumen sebelumnya yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan.
Hasil perbandingan menunjukkan adanya perubahan pada sejumlah klausul dalam dokumen tersebut. Pada Pasal 2 ayat (2), misalnya, masa pemberian kesempatan yang sebelumnya berakhir pada 25 Maret 2026 berubah menjadi 20 Maret 2026. Perubahan juga terdapat pada Pasal 3 ayat (2) mengenai dasar perhitungan denda keterlambatan.
Klausul yang sebelumnya menyebut denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan dalam kontrak, kini telah berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tentunya, perubahan tersebut berdampak terhadap dasar pengenaan denda keterlambatan. Akibatnya muncul dua perhitungan denda, yakni Rp35.160.239 berdasarkan perhitungan PPK baru dan Rp423.230.043,97 berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah Parigi Moutong.
Perbedaan substansi dalam dokumen addendum tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari alasan perubahan klausul, waktu perubahan dilakukan, hingga dasar hukum yang menjadi landasan perubahan dokumen.
DPRD Soroti Fungsi Addendum
Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki menegaskan addendum pemberian kesempatan pada prinsipnya tidak semestinya mengubah substansi kontrak, kecuali mengenai penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
Menurutnya, addendum diterbitkan karena pekerjaan belum dapat diselesaikan sesuai batas waktu dalam kontrak awal sehingga penyedia jasa membutuhkan tambahan waktu.
“Sepemahaman saya, addendum perpanjangan waktu atau penambahan masa pelaksanaan tidak mengubah kontrak yang lama. Nilai kontrak, ketentuan denda, maupun klausul lainnya tetap mengacu pada kontrak awal. Yang diaddendum hanya persoalan waktu. Kenapa diaddendum? Karena pekerjaan belum selesai sehingga membutuhkan tambahan waktu,” ujarnya.
Terkait adanya perbedaan substansi pada dokumen addendum, Basuki mengaku belum dapat memberikan kesimpulan. Karena dirinya belum memeriksa dokumen kontrak secara menyeluruh.
“Kalau soal ada indikasi, tentu akan didalami lebih lanjut. Saya belum melihat kontrak secara faktual. Kalau memang nantinya dalam dokumen kontrak secara faktual terdapat sesuatu yang tidak semestinya, tentu hal itu harus ditelusuri,” katanya.
Ia juga menilai, tidak terdapat urgensi untuk mengubah ketentuan mengenai denda melalui addendum pemberian kesempatan, karena pengaturannya telah tercantum dalam kontrak awal.
“Persoalan utamanya hanya penyelesaian pekerjaan, sehingga yang diaddendum mestinya hanya menyangkut waktu. Kalaupun dilakukan penyesuaian menjelang Provisional Hand Over (PHO), biasanya hanya pada volume pekerjaan. Sedangkan ketentuan mengenai denda tetap mengacu pada kontrak awal,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parigi Moutong yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Syamsu Nadjamudin memilih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
“Untuk sementara, no comment, karena masuk ranah hukum. Saya masih menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Terima kasih,” kata Syamsu melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, keberadaan dokumen addendum dengan nomor yang sama namun memuat klausul berbeda masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Fakta administrasi tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Parigi. (AL)








