banner 728x250

Warga Siniu Minta DPRD Kawal Polemik Ganti Rugi Lahan PSN

Warga Siniu Minta DPRD Kawal Polemik Ganti Rugi Lahan PSN
Warga Desa Siniu yang tergabung dalam APLM saat melakukan audiensi di DPRD Parigi Moutong, Kamis (4/6/2026). FOTO: IST

PARIMO, LENSA JURNAL Masyarakat Kecamatan Siniu meminta DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk mengawal polemik ganti rugi lahan yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).

Permintaan tersebut disampaikan Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Kecamatan Siniu, saat melakukan audiensi dengan anggota DPRD Parigi Moutong, berlangsung di Kantor DPRD setempat, Kamis (4/6/2026).

banner 728x250

“Kami berharap, DPRD dapat memperjuangkan hak masyarakat dalam proses pembebasan lahan. Sehingga nilai ganti rugi yang diberikan sesuai dan berkeadilan,” ujar Ketua APLM Siniu, Irsan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pelaksanaan PSN. Namun, meminta pemerintah dan pihak terkait agar menetapkan nilai ganti rugi lahan yang layak dan manusiawi.

“Sejatinya kami tidak menolak PSN, tetapi kami meminta harga yang manusiawi,” ujarnya.

Irsan mengungkapkan, harga lahan yang ditawarkan PT Anugrah Tekhnik Industri (ATHI) saat ini berkisar antara Rp5.000 hingga Rp12.000 per meter persegi untuk lahan produktif milik masyarakat.

Nilai tersebut dinilai jauh dari potensi ekonomi yang selama ini dihasilkan warga dari lahan mereka. Olehnya, APLM mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter persegi sebagai acuan dalam proses pembebasan lahan.

Selain persoalan harga, APLM juga menyoroti rencana perluasan kawasan PSN berdasarkan masterplan terbaru yang disebut mencapai sekitar 2.400 hektare yang meningkat dari rencana awal sekitar 1.200 hektare.

Perluasan kawasan ini bahkan disebut akan mencakup wilayah pesisir dan berpotensi mengakibatkan relokasi permukiman warga.

“Jika berdasarkan masterplan ini, pasti ada relokasi menyeluruh untuk pemukiman di Kecamatan Siniu,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, tokoh masyarakat Siniu, H. Mubin juga meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait mekanisme pembebasan lahan. Termasuk proses penentuan nilai ganti rugi.

Menurutnya, kehadiran Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya. Sebagaimana hal itu pernah dilakukan dalam proses pembebasan lahan pembangunan kawasan Eks Sail Tomini.

Mubin juga menyoroti masih adanya sekitar 66 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang disebut telah dikuasai pihak perusahaan. Namun hingga kini belum diselesaikan pembayarannya.

“Jangan hanya mengampanyekan soal rekrutmen ribuan pekerja, tetapi tidak hadir menyelesaikan polemik awal seperti ini,” tegasnya.

Melalui audiensi tersebut, APLM turut meminta Pemerintah Daerah untuk segera memberikan kepastian terkait proses pembebasan lahan di kawasan PSN. Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah lanjutan apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat penyelesaian. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *