banner 728x250

Gedung Perpustakaan Rusak Sebelum Digunakan, DPRD Desak Tanggung Jawab Kontraktor

Gedung Perpustakaan Rusak Sebelum Digunakan, DPRD Desak Tanggung Jawab Kontraktor
Salah satu plafon yang rusak dan berjamur akibat rembesan air hujan di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong. FOTO: Dok. Lensajurnal

PARIMO, LENSA JURNAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyoroti kerusakan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang dibangun dengan anggaran Rp8,7 miliar yang saat ini mengalami kebocoran dan ditumbuhi jamur akibat rembesan air hujan.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh menegaskan bahwa seluruh kerusakan itu segera diperbaiki sebelum gedung diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah. Menurutnya, konsultan pengawas harus memastikan seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi dan standar mutu.

banner 728x250

“Konsultan pengawasnya harus melihat kembali kondisi gedung itu. Mumpung belum diserahterimakan, harus diperbaiki dulu. Intinya bereskan dulu persoalan itu,” ujar Alfres kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Parigi Moutong, Senin (18/5/2026).

Dalam rapat paripurna, Anggota DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi turut mengusulkan agar masa pemeliharaan proyek diberlakukan selama satu tahun. Langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan kontraktor, terutama pada proyek-proyek strategis daerah.

Ia mengingatkan, Gedung Layanan Perpustakaan Daerah merupakan salah satu proyek strategis Kabupaten Parigi Moutong, sehingga kualitas pembangunannya harus benar-benar menjadi perhatian.

“Apalagi sejak tahun 2025 proyek strategis di Kabupaten Parigi Moutong ada tiga. Salah satunya gedung perpustakaan. Kalau gedung perpustakaan juga hancur, bagaimana nanti ke depannya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki menegaskan bahwa pihak kontraktor harus bertanggung jawab memperbaiki seluruh kerusakan karena masa pemeliharaan proyek masih berlangsung.

Basuki mengaku telah menerima informasi mengenai adanya proses hukum antara pihak penyedia jasa dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Namun, menurutnya, proses hukum tidak boleh mengabaikan kewajiban kontraktor untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan.

“Kontraktor wajib bertanggung jawab terkait kerusakan pada bangunan. Apalagi kerusakannya terjadi sebelum digunakan,” tegasnya.

Ia mengatakan, beberapa hari ke depan dirinya berencana meninjau langsung kondisi gedung. Apabila kerusakan yang dilaporkan terbukti, seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pelaksana proyek, perlu dievaluasi.

“Belum sampai setahun sudah mengalami kerusakan. Bahkan belum digunakan. Berarti pekerjaannya parah sekali,” katanya.

Basuki juga menyoroti lemahnya pengamanan aset setelah pekerjaan selesai. Ia menyebut adanya informasi salah satu pintu gedung tidak terkunci sehingga berpotensi mengakibatkan kehilangan aset yang berada di dalam bangunan.

“Contohnya, salah satu pintu gedung yang dikabarkan tidak dalam kondisi terkunci, yang justru akan mengakibatkan kehilangan aset-aset di dalam gedung,” tuturnya.

Ia memastikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan kepada Komisi IV DPRD Parigi Moutong, karena pembangunan gedung menjadi bagian dari ruang lingkup komisi tersebut. Ia kembali mengingatkan bahwa penyedia jasa tetap berkewajiban melakukan pemeliharaan selama masa pemeliharaan proyek, meski pembayaran pekerjaan masih berproses.

“Itu antara hak dan kewajiban. Pihak pelaksana menuntut haknya, tapi di sisi lain mereka harus melakukan kewajibannya. Jadi jangan sampai lalai,” pungkasnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *