banner 728x250

Gedung Perpusatakaan Parigi Moutong Rusak Sebelum Digunakan

Gedung Perpusatakaan Parigi Moutong Rusak Sebelum Digunakan
Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang dibangun dengan anggaran Rp8,7 miliar. FOTO: Novita Ramadhan/Theopini

PARIMO, LENSA JURNAL – Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang dibangun dengan anggaran Rp8,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami kerusakan meski baru beberapa bulan dinyatakan rampung.

Bangunan yang dikerjakan oleh CV Arawan itu mengalami kebocoran di sejumlah titik hingga menyebabkan genangan air dan rembesan saat hujan. Kondisi tersebut terlihat di lantai satu dan lantai dua gedung. Di mana, air hujan masuk ke dalam bangunan dan merembes ke sejumlah ruangan.

banner 728x250

Selain itu, bagian plafon dan dinding mulai ditumbuhi jamur akibat rembesan air. Jika tidak segera diperbaiki, kerusakan dikhawatirkan semakin parah, padahal gedung tersebut hingga kini belum dimanfaatkan.

Persoalan ini menambah daftar polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang sebelumnya juga diwarnai sengketa antara penyedia jasa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong.

Proyek yang dikerjakan CV Arawan ini memiliki masa kontrak selama 210 hari kerja dan seharusnya selesai pada 14 Desember 2025. Namun, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sehingga mengajukan perpanjangan selama 50 hari hingga 2 Februari 2026.

Belakangan, pihak penyedia melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Pemkab Parigi Moutong. Somasi tersebut mempersoalkan dugaan wanprestasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.

Polemik semakin berkembang setelah muncul perbedaan perhitungan denda keterlambatan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan nilai denda sekitar Rp35 juta, sedangkan hasil reviu Inspektorat Daerah Parigi Moutong menyebut nilai denda mencapai Rp459,39 juta.

PPK Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Syamsu Nadjamudin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan dan akan segera menyampaikan surat kepada CV Arawan untuk melakukan perbaikan.

Menurut Syamsu, terdapat 10 item kerusakan yang harus diperbaiki, mulai dari retak rambut pada sudut kolom lantai satu, lubang bekas selang AC yang belum ditutup, keramik berongga, rembesan plafon, dinding berjamur, logo kabupaten yang terlepas, hingga perbaikan septic tank.

“Total kerusakan yang harus diperbaiki itu keseluruhan sebanyak 10 item,” ujar Syamsu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, sejak dilakukan Provisional Hand Over (PHO), proyek masih berada dalam masa pemeliharaan hingga Agustus 2026, sehingga seluruh perbaikan menjadi kewajiban penyedia jasa.

Namun, proses tersebut berjalan bersamaan dengan sengketa hukum terkait pembayaran denda keterlambatan pekerjaan.

“Mereka masih menyelesaikan sengketa terkait penerapan denda. Masih ada sekitar Rp2,1 miliar dana penyedia yang masih tertahan di kas daerah,” katanya.

Syamsu mengaku telah meminta pihak penyedia menerima konsekuensi denda agar persoalan segera selesai dan gedung dapat dimanfaatkan masyarakat. Akan tetapi, penyedia memilih menempuh jalur hukum.

Ia berharap proses hukum tidak menghambat kewajiban pemeliharaan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang CV Arawan untuk membahas pelaksanaan perbaikan tanpa harus menunggu putusan sengketa.

“Saya berharap CV Arawan bersedia melaksanakan kewajiban pemeliharaan di samping proses hukum tetap berjalan,” tuturnya.

Sementara itu, pihak CV Arawan membantah seluruh kerusakan menjadi tanggung jawab mereka. Perwakilan penyedia, Stenli menyatakan hanya akan memperbaiki item pekerjaan yang sesuai dengan kontrak.

Menurutnya, kerusakan akibat rembesan dan dinding berjamur bukan menjadi tanggung jawab penyedia.

“Rembesan itu terjadi akibat tidak dilakukan screed dan cat waterproof pada lantai atas yang tidak terlampir dalam RAB dan gambar,” ujarnya.

Pelaksana Lapangan CV Arawan, Rizal turut menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengusulkan perubahan pekerjaan agar sisa anggaran dari perubahan spesifikasi kaca dialihkan untuk pekerjaan screed dan waterproof di lantai atas. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh PPK saat itu.

“Yang terlampir di RAB dan gambar hanya dicor, tidak ada screed. Sehingga mengakibatkan rembesan. Dari awal kami sudah sampaikan kepada PPK lama, agar sisa anggaran dialihkan untuk pekerjaan screed dan waterproof, tetapi tidak disetujui,” jelas Rizal.

Meski demikian, CV Arawan menyatakan siap memperbaiki kerusakan yang menjadi bagian dari ruang lingkup kontrak, seperti logo kabupaten yang terlepas, retak rambut pada kolom, serta beberapa item lainnya.

“Kami tegaskan kembali, bahwa kami tidak bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak tercantum dalam RAB maupun gambar kerja,” pungkas Rizal. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *