PARIMO, LENSA JURNAL – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Muhammad Basuki mempertanyakan dasar hukum pengangkatan 10 tenaga ahli oleh pemerintah daerah.
Ia menuturkan penerapan kebijakan tersebut perlu mendapat penjelasan, mengingat kondisi belanja pegawai yang masih tinggi dan adanya pembatasan dari Pemerintah Pusat terhadap pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan Basuki dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong dengan agenda penyampaian laporan hasil reses yang dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, Senin (18/5/2026).
Dalam pesannya, Basuki menerangkan Pemerintah Daerah akan menghadapi evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan diperketat mulai 2027.
“Tahun depan kita akan menghadapi evaluasi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022, terutama soal belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen. Pemerintah pusat sudah menegaskan aturan itu akan mulai diperketat pada 2027,” ujarnya.
Menurutnya, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong saat ini diperkirakan masih berada pada kisaran 50 hingga 60 persen. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah justru mengangkat 10 tenaga ahli.
Karena itu, ia mempertanyakan regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Basuki juga menyinggung adanya ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024 hingga 2025 yang melarang kepala daerah maupun wakilnya mengangkat tenaga ahli atau tenaga harian tertentu.
“Yang saya pertanyakan adalah, apa dasar hukum atau kerangka hukum yang digunakan pihak eksekutif dalam pengangkatan tenaga ahli tersebut,” katanya.
Basuki menegaskan, kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada kapasitas maupun kompetensi tenaga ahli yang telah diangkat. Melainkan perlunya penjelasan terkait aspek legalitas kebijakan dan urgensi penambahan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Saya belum masuk pada persoalan kualifikasi maupun keilmuan mereka. Saya hanya ingin menanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.
Selain itu, Basuki juga menyoroti jumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang disebut mencapai 32 orang. Ia mempertanyakan mekanisme koordinasi serta potensi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Bagaimana jalur koordinasinya dan bagaimana potensi tumpang tindih kewenangannya? Itu yang saya pertanyakan,” ungkapnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah agar memberikan penjelasan resmi mengenai urgensi pengangkatan tenaga ahli. Termasuk analisis kebutuhan, jumlah yang dianggap relevan, serta mekanisme evaluasi terhadap kinerja.
“Sebenarnya seberapa besar kebutuhan daerah terhadap tenaga ahli tersebut? Padahal ruang fiskal kita sangat terbatas. Mengapa jumlahnya sampai 10 orang dan bagaimana evaluasinya sampai hari ini?” pungkasnya. (AL)







