PARIMO, LENSA JURNAL – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebut sebagian besar koperasi pengelola tambang di daerah itu belum tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi.
Hingga kini, koperasi yang bergerak di sektor pertambangan belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan perkoperasian.
“Sampai saat ini, baik pejabat teknis maupun Kepala Dinas, belum pernah menerima laporan maupun undangan pelaksanaan RAT dari koperasi pengelola tambang yang beroperasi di wilayah Parigi Moutong,” ujar Sekretaris DisKopUKM Parigi Moutong, Sulastri kepada wartawan di Parigi, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data DisKopUKM, koperasi sektor pertambangan yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) baru terdapat di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. Namun, koperasi tersebut juga belum melaksanakan RAT untuk tahun buku 2025 dan 2026.
Sulastri pun menuturkan bahwa hingga saat ini, belum ada surat pemberitahuan maupun laporan resmi yang diterima DisKopUKM terkait pelaksanaan RAT tersebut.
“Jadi belum semua koperasi yang bergerak di sektor pertambangan dapat dikategorikan sebagai koperasi tambang. Karena belum memiliki IPR,” jelasnya.
Ia menerangkan, RAT merupakan kewajiban setiap koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Melalui forum tersebut, pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban, keuangan, serta perkembangan usaha kepada seluruh anggota.
Sulastri menegaskan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga diusulkan pencabutan badan hukum.
“Seharusnya laporan RAT sudah masuk ke kami, karena Dinas Koperasi juga wajib hadir dalam pelaksanaannya. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari koperasi yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian DisKopUKM sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan koperasi di Kabupaten Parigi Moutong. Sebab, pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, melainkan pada aspek kelembagaan koperasi.
Meskipun badan hukum koperasi disahkan pemerintah pusat dan izin pertambangan diterbitkan pemerintah provinsi, koperasi tetap wajib berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam pemenuhan kewajiban administrasi, termasuk pelaksanaan RAT.
Sulastri menilai masih ada koperasi pengelola tambang yang keliru memahami kewenangan tersebut. Termasuk, menganggap seluruh urusan administrasi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Padahal, DisKopUKM Kabupaten Parigi Moutong memiliki kewenangan melakukan pembinaan, verifikasi administrasi, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi terkait kelayakan perpanjangan izin operasional koperasi.
“Salah satu indikator penting dalam penilaian kelayakan perpanjangan izin operasional koperasi adalah pelaksanaan RAT. Karena itu, kewajiban ini tidak boleh diabaikan. Sehingga, koperasi tambang yang sudah mengantongi izin, wajib melaksanakan RAT. Jika tidak, izin itu akan kami usulkan untuk ditiadakan,” pungkasnya. (AL)








