banner 728x250

Pemkab Parigi Moutong Bahas Solusi Tambang Emas Ilegal-IPR

Pemkab Parigi Moutong Bahas Solusi Tambang Emas Ilegal-IPR
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase (tengah) saat memimpin rapat penegakan hukum lingkungan hidup bersama stakeholder terkiat, berlangsung di Ruang Rapat Bupati setempat, Selasa (5/5/2026). FOTO: Aid Lumpati/Lensajurnal

PARIMO, LENSA JURNAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membahas langkah penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi mewujudkan tata kelola yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Dalam rapat penegakan hukum lingkungan yang digelar di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa (5/5/2026), turut dibahas juga tindak lanjut atas sejumlah permohonan penerbitan dan pendampingan IPR yang telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

banner 728x250

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase mengatakan sebagian besar aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini masih berstatus illegal, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif. Menurutnya, aktivitas tersebut banyak dilakukan di kawasan yang memiliki aspek hukum dan tata ruang yang harus dipatuhi.

“Hal ini telah berdampak serius. Pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran, padahal berbagai laporan dan pengaduan dari masyarakat maupun kelompok peduli lingkungan terus kami terima. Maraknya aktivitas tambang emas ilegal ini telah memicu persoalan hukum, sosial, dan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah,” ujar Erwin dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, penertiban yang selama ini dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan hasil yang optimal karena aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah dilakukan penindakan.

“Untuk mengatasinya maka diperlukan solusi yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, melainkan penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Erwin.

Dalam rapat tersebut, Pemkab juga menerima laporan mengenai krisis air bersih di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko. Meski demikian, Pemerintah Daerah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan penyebab kondisi tersebut.

Terkait legalisasi tambang rakyat, Erwin mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah memproses sekitar 20 IPR. Namun, penyerahan izin masih menunggu rampungnya Peraturan Daerah tentang IPR yang kini memasuki tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelum izin tersebut diserahkan, Pemkab Parigi Moutong, lanjutnya, telah meminta seluruh aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah Kayuboko, dihentikan sementara. Langkah ini dilakukan agar legalisasi tidak diberikan sebelum seluruh persyaratan, terutama terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan, benar-benar dipenuhi.

Erwin menegaskan, para pemegang IPR nantinya akan mendapatkan pembinaan mengenai tata kelola pertambangan yang baik, termasuk sistem pengelolaan limbah.

“Pemerintah daerah tidak akan memberikan izin secara penuh apabila kewajiban itu belum dipenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah wilayah yang belum dapat diproses karena berbenturan dengan ketentuan tata ruang. Kawasan Buranga, misalnya, belum dapat disetujui karena berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sementara beberapa wilayah lainnya mengalami penyesuaian luasan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain aspek regulasi, Erwin mengakui penanganan tambang ilegal juga menghadapi tantangan sosial. Sebab, aktivitas pertambangan telah menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat. Sehingga penutupan tambang secara menyeluruh nantinya dapat berpotensi menimbulkan pengangguran dan persoalan keamanan.

“Pemerintah daerah akan terus mencari solusi terbaik melalui mekanisme yang sesuai aturan, dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan kondisi sosial masyarakat,” imbuhnya.

Sementara dikesempatan yang sama, Tenaga Ahli Bupati Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, Ibrahim Hafid menegaskan bahwa peningkatan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Termasuk, mendorong penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai sistem sertifikasi hasil tambang. Tujuannya, guna meningkatkan transparansi produksi dan mencegah kebocoran data.

Senada, Tenaga Ahli Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, Hamzah Tjakunu turut mengusulkan penguatan pengawasan melalui penegasan batas kawasan, pengendalian distribusi merkuri, bahan bakar minyak, dan alat berat untuk memutus rantai aktivitas tambang ilegal. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum lingkungan.

Dalam rapat tersebut juga terungkap masih terdapat sekitar 100 hektare lahan yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan perhutanan sosial. Persoalan kesesuaian tata ruang, sanitasi, dan dampak lingkungan terhadap wilayah pesisir turut menjadi perhatian dalam pembahasan.

Kepala Desa Air Panas, Ruslin N. Dg. Paha menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan di kawasan Kayuboko terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mengungkapkan, sekitar 105 hektare lahan di Dusun I Desa Air Panas mengalami kerusakan sejak 2017 dan hingga kini belum ada pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, kerusakan tersebut juga berdampak pada keuangan desa serta memicu keluhan masyarakat akibat kualitas air sungai yang semakin keruh. Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan.

“Kami mohon perlindungan dan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban tanpa kejelasan,” pungkas Ruslin. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *