banner 728x250

Sekolah Miliki Hak Penuh Kelola Dana Revitalisasi

Sekolah Miliki Hak Penuh Kelola Dana Revitalisasi
Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti saat meninjau sekolah revitalisasi di Kecamatan Parigi Selatan, Selasa (20/1/2026). Foto: Basrul Idrus/Lensajurnal

PARIMO, LENSA JURNAL Pemerintah pusat kembali mengubah skema pendanaan pendidikan di Indonesia. Dana revitalisasi sarana dan prasarana sekolah kini dikirim langsung ke rekening sekolah penerima, tanpa melalui kas daerah.

Kebijakan ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kehilangan ruang intervensi teknis, bahkan dalam menentukan mitra pelaksana proyek.

banner 728x250

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti menjelaskan bahwa dana revitalisasi berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini menjadi instrumen utama perbaikan infrastruktur pendidikan di daerah.

“Kalau DAK, anggarannya masuk dulu ke kas daerah melalui BPKAD, lalu kami salurkan ke sekolah-sekolah,” kata Sunarti saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut Sunarti, skema baru ini menjadikan revitalisasi sebagai swakelola murni di tingkat sekolah. Konsekuensinya, Disdikbud hanya berperan sebagai pemantau, bukan pengendali teknis.

“Dinas tidak bisa lagi melakukan intervensi teknis. Kami hanya memonitor dan memastikan bangunan itu selesai. Karena kami juga penerima manfaat,” jelasnya.

Sunarti menegaskan bahwa kewenangan dinas dalam menentukan mitra pelaksana proyek juga sepenuhnya dihapus.

“Tidak ada lagi intervensi membagi-bagi pekerjaan kepada mitra. Itu hak penuh sekolah,” ungkapnya.

Dalam mekanisme baru ini, kata Sunarti, sekolah menandatangani langsung Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kementerian terkait. Termasuk, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun dilakukan langsung oleh kementerian, tanpa melibatkan PPK lokal.

“PPK-nya orang kementerian langsung. Tidak ada lagi PPK lokal,” kata Sunarti.

Untuk tahun anggaran berjalan, Sunarti memastikan Parigi Moutong tetap akan menerima dana revitalisasi. Namun, hingga kini, jumlah sekolah penerima dana tersebut belum ditetapkan.

“Sampai sekarang kami belum menerima SK berapa sekolah yang dapat,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa ke depan, kemungkinan terjadi pengurangan kuota akibat pengalihan anggaran ke wilayah terdampak bencana.

“Kami belum tahu apakah kuota nasional sebagian dialihkan ke Sumatra yang kemarin terdampak bencana. Yang jelas, tahun ini tetap ada, tapi jumlahnya belum kami ketahui,” pungkasnya.

Sebagai catatan, di satu sisi, skema pendanaan langsung ini dapat menjanjikan percepatan proyek dan pengurangan birokrasi. Namun di sisi lain, kebijakan ini meminggirkan peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan teknis, sehingga sekolah mengelola proyek bernilai miliaran rupiah tanpa pendampingan struktural yang memadai. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *