banner 728x250

Erwin Nilai Masa Berlaku SK PPPK Paruh Waktu Pengaruhi Kinerja-Pelayanan

Erwin Nilai Masa Berlaku SK PPPK Paruh Waktu Pengaruhi Kinerja-Pelayanan
Tampak sejumlah PPPK Paruh Waktu terlihat gembira seusai menerima SK pengangkatan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, di Halaman Kantor Bupati setempat, Jumat (30/1/2026). Foto: Aid Lumpati/Lensajurnal

PARIMO, LENSA JURNAL Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase menilai masa berlaku Surat Keputusan (SK) satu tahun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum optimal untuk menunjang kinerja dan keberlanjutan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikannya seusai mengukuhkan PPPK Paruh Waktu bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (30/1/2026).

banner 728x250

“Kami terus berupaya dan mendorong agar masa kontrak PPPK Paruh Waktu di wilayah Parigi Moutong, dapat diperpanjang hingga lima tahun,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Ia mengatakan bahwa pengukuhan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian aparatur non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.

Pengukuhan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Selain itu, berdasarkan hasil pengelolaan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), jumlah tenaga non-ASN yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu dan telah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong mencapai 893 orang. Rinciannya terdiri atas 734 tenaga teknis, 51 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga guru.

Dengan penambahan angka tersebut, maka total keseluruhan PPPK yang telah diangkat di Kabupaten Parigi Moutong sejak tahun 2021 hingga 2024 mencapai 6.452 orang. Angka ini juga menjadikan Parigi Moutong sebagai daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Bupati pun mengakui bahwa status paruh waktu belum sepenuhnya menjawab harapan para aparatur. Meski demikian, ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tidak berkecil hati maupun meragukan arti pengabdian yang telah diberikan kepada negara dan daerah.

“Setiap bentuk pengabdian kepada negara memiliki arti dan kontribusi yang sama pentingnya,” tegasnya.

Ia menuturkan, bahwa kualitas aparatur tidak ditentukan oleh status kerja. Melainkan oleh kinerja, dedikasi, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Menurutnya, masa kontrak satu tahun saat ini belum cukup ideal untuk mendorong peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

Namun, Bupati menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, SK PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi tersebut, lanjut dia, dapat menjadi tahapan menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu dengan masa kontrak lima tahun apabila tersedia formasi dan kinerja dinilai baik.

Menurut Bupati, skema kontrak satu tahun tersebut setara dengan sistem outsourcing, yang bertujuan menertibkan tenaga non-ASN sebelum diangkat secara penuh waktu apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen memperjuangkan perubahan masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu menjadi lima tahun. Upaya tersebut telah dimasukkan dalam visi, misi, serta program unggulan Bupati dan Wakil Bupati.

“Dengan masa kontrak lima tahun, manfaatnya tentu jauh lebih besar, baik bagi aparatur maupun bagi keberlanjutan pelayanan publik,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa langkah lanjutan terkait perubahan masa SK tersebut telah dikomunikasikan bersama Sekretaris Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, agar dapat direalisasikan dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Meski begitu, Bupati menegaskan bahwa kebijakan pemenuhan waktu kerja PPPK tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, Pemerintah Daerah bersama DPRD masih melakukan kajian mendalam terhadap penganggaran dengan mengedepankan skala prioritas.

“Salah satu prioritas yang sedang kami kaji adalah pemenuhan waktu kerja PPPK,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa jumlah PPPK yang cukup besar memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan sejumlah program daerah. Namun, kebijakan tersebut tetap diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan para PPPK beserta keluarganya.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD terus melakukan konsultasi, konsolidasi, dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan dukungan pemerintah pusat dan provinsi.

“Meski di tengah kebijakan efisiensi, kami tetap berupaya memperjuangkan alokasi anggaran serta memperbaiki tata kelola ekonomi dan sumber daya yang ada. Sehingga, bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemenuhan hak banyak pihak di Parigi Moutong,” pungkasnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *