PARIMO, LENSA JURNAL – Sengketa lahan SD Negeri Inpres Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (parimo), berakhir di meja hijau. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak ahli waris, memaksa pemerintah daerah membayar ganti rugi ratusan juta rupiah demi mempertahankan sekolah sebagai aset publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti, memastikan putusan tersebut telah dibacakan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Sengketa yang selama ini membayangi aktivitas belajar-mengajar itu dinyatakan selesai secara hukum.
“Putusan sengketa lahan SD Inpres Nambaru sudah dibacakan langsung oleh panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” kata Sunarti saat mendampingi Bupati Parimo Erwin Burase meninjau sekolah revitalisasi, Selasa (20/1/2026).
Perkara tersebut digugat oleh ahli waris atas nama Hajah Halimah. Sunarti mengungkapkan, proses hukum telah berlangsung lama, termasuk tahapan mediasi, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah yang memenangkan penggugat.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni Ibu Hajah Halimah. Keputusan itu sudah disepakati dan bersifat final,” ujarnya.
Putusan tersebut membawa konsekuensi finansial bagi pemerintah daerah. Untuk memastikan sekolah tetap beroperasi dan tidak berpindah status kepemilikan, Pemkab Parigi Moutong diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp500 juta lebih kepada pihak ahli waris.
“Pemerintah daerah wajib membayarkan sekitar Rp500 juta agar sekolah tetap dipertahankan sebagai aset daerah untuk kepentingan umum, khususnya pendidikan,” jelas Sunarti.
Dengan pembayaran tersebut, status lahan SD Inpres Nambaru dipastikan aman secara hukum. Pemerintah daerah mengklaim tidak ada lagi potensi klaim kepemilikan di kemudian hari, sekaligus menutup salah satu konflik aset pendidikan yang sempat berlarut-larut di Parigi Moutong.
“Setelah putusan dijalankan, lahan sekolah aman, tetap menjadi aset daerah, dan tidak lagi menghadapi persoalan hukum,” pungkas Sunarti. (BI)










