banner 728x250

Cleaning Service RSUD Anuntaloko Gelar Aksi Mogok Kerja

Cleaning Service RSUD Anuntaloko Gelar Aksi Mogok Kerja
Ilustrasi aksi mogok kerja oleh tenaga cleaning service di RSUD Anuntaloko Parigi. FOTO: Dok. Lensajurnal

PARIMO, LENSA JURNAL – Puluhan tenaga cleaning service di RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar aksi mogok kerja pada Jumat (2/1/2026).

Aksi tersebut dipicu kebijakan vendor baru yang diduga memangkas upah pekerja dengan alasan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

banner 728x250

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama mengatakan bahwa pemotongan upah dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, upah tenaga cleaning service yang sebelumnya sekitar Rp1,5 juta kini turun menjadi Rp1,3 juta.

“Manajemen beralasan pemotongan dilakukan karena perusahaan membayar iuran BPJS. Padahal ketentuan iuran BPJS sudah jelas dan tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas gaji pekerja sebesar itu,” kata Lukius.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tanggungan pekerja hanya sebesar 2 persen, sedangkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen.

Adapun sisa iuran merupakan kewajiban perusahaan. Karena itu, pemotongan upah di luar ketentuan tersebut dinilai melanggar hak pekerja.

Selain persoalan upah, FSPMI Sulawesi Tengah juga mencatat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 16 tenaga cleaning service. Kondisi itu dinilai semakin memperburuk situasi hingga para pekerja memutuskan melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes.

Lukius membandingkan kebijakan vendor baru dengan vendor sebelumnya, seperti PT Sarumaka Jaya Sejahtera yang tetap membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan tanpa pemotongan yang tidak jelas, meski terjadi pergantian perusahaan pengelola.

FSPMI juga menyoroti proses penunjukan vendor di RSUD Anuntaloko Parigi yang dinilai tidak transparan. Termasuk, mekanisme pengadaan melalui sistem e-katalog juga ikut dipertanyakan, karena dianggap minim pembahasan pembanding harga dan tidak melibatkan pihak yang berkompeten.

Menurut Lukius, persoalan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan di RSUD Anuntaloko Parigi sekaligus menambah angka pengangguran di Kabupaten Parigi Moutong. Selain itu, kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Daerah dalam menekan angka pengangguran dan stunting.

Olehnya, kata dia, FSPMI Sulawesi Tengah memastikan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan mendorong penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja di RSUD Anuntaloko Parigi.

“Pemerintah daerah, khususnya bupati, harus segera turun tangan. Jangan sampai kebijakan ini merugikan pekerja dan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *