JAKARTA, LENSA JURNAL – Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan terhadap nasib 1.171 tenaga honorer Kota Palu yang dikabarkan tidak pernah diusulkan dalam proses pengisian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun ASN.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola didampingi Wakil Ketua I Mukhlis U Aca, Ketua Komisi B Rusman Ramli, Ketua Komisi C Abdurahim Nasar Al Amri, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka membawa aspirasi para honorer sekaligus melaporkan dugaan adanya P3K fiktif yang diduga diluluskan tanpa prosedur resmi.
Ketua DPRD Palu, Rico menegaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari tenaga honorer yang merasa dirugikan. Menurutnya, 1.171 honorer tidak masuk dalam daftar usulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) ke KemenPAN-RB dan BKN, sehingga tidak muncul dalam proses seleksi maupun penetapan formasi.
“Kami membawa aspirasi para honorer yang selama ini tidak terakomodasi. Bahkan ada dugaan P3K fiktif yang diloloskan tanpa dasar. Semua laporan itu kami sampaikan secara resmi,” tegas Rico.
Rico pun memastikan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Hal tersebut sebagai upaya untuk menyelesaikan nasib 1.171 honorer yang statusnya masih menggantung dan membutuhkan kepastian hukum serta kejelasan masa depan.
“Ini menyangkut masa depan ratusan keluarga. Kami akan pastikan pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BKN dan Komisi II,” ujarnya.
Dalam pertemuan di BKN, rombongan DPRD Palu diterima langsung Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Zudan menegaskan bahwa setiap dugaan P3K siluman harus dituntaskan di tingkat daerah, sebab BKN hanya memproses dokumen yang diajukan sesuai prosedur.
“Jika ada SK P3K yang tidak memenuhi syarat, pembatalan bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan NIK,” jelas Zudan.
Ia menambahkan bahwa penggantian tenaga P3K yang bermasalah baru bisa dilakukan setelah aplikasi KemenPAN-RB dibuka kembali. Hal serupa berlaku bagi tenaga paruh waktu yang belum terdata dalam sistem.
“Pembukaan aplikasi SIASN tidak bisa dilakukan tiba-tiba. Itu membutuhkan persetujuan lintas kementerian,” kata ia.
Zudan juga meminta pemerintah daerah lebih teliti dan cepat menata ulang administrasi kepegawaian. Tujuannya, agar permasalahan serupa tidak terulang.
Usai audiensi ke BKN, rombongan melanjutkan pertemuan dengan Komisi II DPR RI. Mereka diterima Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda serta Anggota Komisi II Longki Djanggola.
Pada kesempatan itu, Komisi II menegaskan bahwa seluruh perbaikan data, klarifikasi honorer, hingga penggantian P3K bermasalah hanya dapat dilakukan setelah pembukaan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Pemkot harus lebih agresif menjalin komunikasi dengan KemenPAN-RB terkait kapan SIASN kembali dibuka. Jangan menunggu, tetapi jemput bola,” ujar Rifqinizamy.
Sementara, Longki Djanggola menekankan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dan terukur.
“Jangan sampai ada hak orang yang terabaikan. Banyak dari mereka sudah mengabdi bertahun-tahun,” tegas Longki.
Rangkaian pertemuan itu ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD Palu dan pemerintah pusat untuk mempercepat penataan administrasi kepegawaian di Kota Palu. DPRD juga mendesak Pemkot Palu segera melakukan pembenahan menyeluruh, sehingga praktik yang tidak sesuai aturan tidak lagi terjadi. ***
