DPRD Parigi Moutong Usulkan Gaji PPPK Dibebankan ke APBN

DPRD Parigi Moutong Usulkan Gaji PPPK Dibebankan ke APBN
DPRD Kabupaten Parigi Moutong saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/7/2026). FOTO: Humas

JAKARTA, LENSA JURNAL – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Drs. Alfres Masboy Tonggiroh bersama Wakil Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja mengusulkan agar pembiayaan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan sepenuhnya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut disampaikan pada audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pertemuan itu berlangsung bersama jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi).

“Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional. Sehingga pembiayaan gaji dan tunjangannya juga seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN,” ujar Alfres.

Selain menyampaikan usulan terkait PPPK, Alfres juga mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) serta memastikan tata kelola transfer keuangan daerah berjalan secara transparan, tepat waktu, berkeadilan, dan tepat sasaran.

Menurutnya, kepastian transfer dana dari pemerintah pusat sangat penting untuk mendukung pembangunan dan menjaga stabilitas fiskal daerah.

Senada dengan hal itu, Faisan Badja mengungkapkan apabila pembiayaan PPPK tetap dibebankan kepada pemerintah daerah, maka akan mengurangi kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Termasuk berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Olehnya, DPRD Parigi Moutong berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN sekaligus mengoptimalkan kebijakan transfer keuangan daerah. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kesehatan APBD serta memastikan pembangunan dan pelayanan publik di daerah dapat berjalan lebih maksimal.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat melihat kondisi riil daerah. Jika pembiayaan PPPK diambil alih melalui APBN, maka daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Faisan. (*/AL)

Exit mobile version