PALU, LENSA JURNAL – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani mempertanyakan kejelasan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp24 miliar saat menghadiri Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Palu, Selasa (28/7/2026).
Kehadiran Leli Pariani dalam rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas penugasan Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang juga selaku Koordinator Bapemperda, Sayutin Budianto, untuk mengawal proses evaluasi produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam forum evaluasi itu, Leli Pariani meminta kepastian mengenai waktu penyaluran DBH yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Menurutnya, kejelasan realisasi dana transfer sangat penting agar dokumen Ranperda dan Ranperkada disusun berdasarkan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.
“Kami terus berkomitmen untuk mengawal penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi fiskal yang riil. Dengan adanya kepastian penyaluran DBH, diharapkan dapat mendukung stabilitas APBD serta menjamin kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Leli.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penyaluran dana transfer Triwulan II telah ditandatangani dengan nilai sebesar Rp24 miliar.
Ia menjelaskan, penyaluran dana tersebut akan disesuaikan dengan ketersediaan kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Untuk mekanisme penyalurannya dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap, sesuai kondisi keuangan daerah,” ungkap Idhamsyah. (*/AL)
