banner 728x250

Isbat Nikah Terpadu, Mudahkan Pasangan Miliki Dokumen Pernikahan

Isbat Nikah Terpadu, Mudahkan Pasangan Miliki Dokumen Pernikahan
Salah satu pasangan menjalani proses penyesuaian data, sebelum menerima dokumen pengesahan pernikahan secara resmi, pada kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 yang digelar di Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (2/11/2025). Foto: Dok. Diskominfo

PARIMO, LENSA JURNAL – Wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, H. Abdul Sahid secara resmi membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 yang digelar di Kecamatan Toribulu, Senin (3/11/2025).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Parigi Moutong, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Toribulu.

banner 728x250

“Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum Negara, tanpa harus menempuh proses yang rumit dan memakan biaya besar,” ujar Wabup Sahid dalam sambutannya.

Sebelumnya, Wabup menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menegaskan, bahwa sidang isbat nikah terpadu bukan sekadar urusan pencatatan pernikahan, tetapi merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjamin hak-hak sipil warga.

“Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi, kini bisa mendapatkan pengesahan secara hukum Negara. Ini penting, agar mereka dapat mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan,” ungkapnya.

Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan perekaman KTP sebanyak 322.857 jiwa atau 96,08 persen, dan pencetakan KTP sebanyak 325.413 jiwa dengan persentase yang sama.

Sementara itu, akta kelahiran telah diterbitkan sebanyak 132.629 jiwa atau 97,22 persen. Angka ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan yang efisien dan berbasis teknologi informasi.

Wabup pun menerangkan, bahwa Pemkab Parigi Moutong akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik agar semakin cepat dan mudah dijangkau masyarakat.

Olehnya, ia meminta peran aktif pemerintah kecamatan dan desa, untuk mendata pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Ke depan, ia berharap, pasangan yang telah disahkan melalui sidang isbat dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan taat hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak-hak sipilnya, hanya karena kendala administrasi,” pungkasnya.

Kegiatan sidang isbat nikah terpadu tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Parigi Moutong, Forkopimcam Toribulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para peserta sidang.

Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan, terutama saat pasangan menerima dokumen pengesahan pernikahan secara resmi. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *