Temukan Bukti Penyelewengan Anggaran, Kades Auma Jadi Tahanan Kejari

Temukan Bukti Penyelewengan Anggaran, Kades Auma Jadi Tahanan Kejari
Kejaksaan Negeri Parigi Moutong resmi menahan Kades Auma, Kecamatan Sausu, berinisial AHS, usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Kejari setempat, Jumat (24/10/2025). Foto: IST

PARIMO, LENSA JURNAL Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, berinisial AHS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp220 juta. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari, menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dalam pengelolaan anggaran tahun 2022.

AHS resmi ditahan pada Jumat, 24 Oktober 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di ruang penyidik Kejari Parigi Moutong. Kini yang bersangkutan, langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama, hanya saja bendahara Desa Auma sempat sulit ditemui. Sehingga, proses penyidikan sempat tertunda,” ungkap Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, kepada wartawan di Parigi, Jumat.

Ia juga menjelaskan, bahwa kasus tersebut sempat mandek lantaran sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan belum lengkap.

Menurut Irwanto, dari hasil penyidikan terungkap adanya indikasi kuat penyelewengan DD tahun anggaran 2022 untuk kepentingan pribadi AHS. Sejumlah kegiatan yang seharusnya menjadi program pembangunan desa, justru ditemukan banyak kejanggalan.

“Ada empat kegiatan yang kami temukan bermasalah. Yakni pekerjaan jalan, pengadaan bibit durian, pengadaan alat kesehatan, dan pengadaan bibit hortikultura,” jelasnya.

Selain itu, ungkap Irwanto, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, proyek pembangunan jalan di Dusun II dan III, masing-masing sepanjang 400 meter, diduga fiktif dan mengalami mark up. Ia menyebut, bahwa AHS diketahui mengambil alih seluruh proses pengelolaan keuangan desa, tanpa melibatkan perangkat desa maupun tim pelaksana kegiatan, sebagaimana diatur dalam mekanisme penggunaan DD.

“Bendahara hanya mengurus dana untuk BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat desa. Semua pengelolaan kegiatan lainnya dipegang langsung oleh Kades,” tambah Irwanto.

Kejari Parigi Moutong menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa, tetapi juga merugikan masyarakat. Olehnya, pihak kejaksaan berkomitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Irwanto pun mengungkapkan, selain kasus AHS, Kejari Parigi Moutong juga tengah menangani beberapa perkara serupa yang melibatkan sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Adapun desa yang sementara dalam proses penyidikan adalah Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara,” ujarnya.

Dengan penahanan AHS, Kejari Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa. Saya berharap, ke depan, dalam proses mengelola DD bisa lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Ini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tandasnya. (AF)

Exit mobile version