DPRD Parimo Komitmen Tindaklanjuti Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

Kantor DPRD Parigi Moutong. Foto: Ist

PARIMO, LENSA JURNAL Polemik penahanan ijazah mantan karyawan Bank BRI Cabang Parigi mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan.

SE Menaker yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 20 Mei 2025 melarang perusahaan menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, maupun BPKB sebagai jaminan kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang menyebutkan bahwa penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau pemerasan berdasarkan KUHP.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan Komisi I dan Komisi IV.

“Akan saya minta kepada Komisi I dan Komisi IV untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya dalam pesan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

Instruksi tersebut langsung direspons Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, yang mengonfirmasi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

“Saya langsung menghubungi Disnakertrans Kabupaten Parigi Moutong agar menjalankan fungsi tripartit dan menjegal praktik penahanan ijazah ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sutoyo menyampaikan bahwa pihak Disnakertrans Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan turun langsung ke kantor BRI Cabang Parigi pada Senin, 30 Juni 2025.

Kunjungan itu bertujuan untuk memeriksa apakah benar terjadi penahanan ijazah terhadap mantan maupun pegawai aktif.

“Pemeriksaan ini tidak perlu lagi menunggu laporan resmi, karena pemberitaan sudah cukup valid sebagai dasar tindakan,” tegasnya.

Olehnya, DPRD Parigi Moutong pun menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti SE tersebut melalui langkah konkret di lapangan.

Tentunya untuk mewujudkan hal ini diperlukan kolaborasi antara DPRD, Disnakertrans, dan instansi terkait. Sehingga mampu menghentikan praktik penahanan ijazah dan menjamin perlindungan hak pekerja. (*)

Exit mobile version