banner 728x250

DPRD Desak PT FSM Penuhi Hak Cleaning Service RSUD Anuntaloko

RDP di Ruang Aspirasi DPRD Parigi Moutong, bersama PT. FSM, Direktur RSUD Anuntaloko dan Disnakertrans, membahas tuntutan para petugas cleaning service dan security yang bekerja di RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (5/5/2025). Foto: Ist

PARIMO, LENSA JURNAL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, mendesak PT Facility Service Manajemen (FSM) segera memenuhi seluruh tuntutan para petugas cleaning service dan security yang bekerja di RSUD Anuntaloko Parigi.

Tuntutan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, PT. FSM, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Parigi Moutong, Senin (5/5/2025).

banner 728x250

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi sepenuhnya, menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan para tenaga kebersihan dan pengamanan pada 26 Maret 2025 lalu.

“Apa yang menjadi tuntutan pasca demonstrasi harus segera dipenuhi oleh PT. FSM. Ini menyangkut hak dasar pekerja,” tegas Sutoyo dalam rapat.

Menurut Sutoyo, tuntutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. DPRD pun tak segan merekomendasikan agar PT. FSM diblacklist jika terus mengabaikan kewajibannya.

“Jika hak-hak para pekerja tidak dipenuhi, kami minta Pemda Parimo segera blacklist PT. FSM agar jadi pelajaran bagi perusahaan lain,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Daerah dan Disnakertrans Kabupaten Parigi Moutong segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, sebagai forum penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Sehingga konflik serupa tidak terus berulang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. FSM, Muhammad Azwar menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi tuntutan para pekerja, termasuk pembayaran gaji dan iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan yang tertunggak sejak Januari 2024.

“Kami akan penuhi hak-hak pekerja, tapi pembayarannya dilakukan secara bertahap,” ujar Azwar.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran dari RSUD Anuntaloko sebagai pihak pengguna jasa. Skema pembiayaan yang menggunakan e-katalog, menurutnya, membatasi fleksibilitas pengaturan upah.

“Kenaikan gaji harus menyesuaikan pagu anggaran dari RSUD Anuntaloko. Kami terikat kontrak dan sistem e-katalog,” jelasnya.

Azwar menambahkan, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun berikutnya masih akan dibahas lebih lanjut, bergantung pada kondisi keuangan dan ketersediaan anggaran dari pihak rumah sakit.

“THR tahun depan belum bisa dipastikan. Itu akan dibahas sesuai anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

Laporan : Abdul Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *