PARIMO, LENSA JURNAL – Camat Sidoan, Muamar, menilai para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, seolah kebal hukum dan tidak menghormati aturan pemerintah.
Menurutnya, para cukong yang mengendalikan alat berat di lokasi PETI bertindak semaunya tanpa memedulikan imbauan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Padahal, dirinya bersama unsur Tripika Kecamatan Sidoan, sebelumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif, namun para pelaku justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Para cukong ini memang kebal hukum, seakan sudah tidak bisa disentuh. Mereka seperti malaikat yang beroperasi semaunya, tanpa melihat siapa yang melarangnya,” ujar Muamar saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, pihak kecamatan sebelumnya telah melayangkan undangan resmi kepada para pemilik alat berat jenis ekskavator untuk membahas rencana penertiban PETI. Namun, sebagian besar pemilik tidak menghadiri rapat, bahkan jumlah alat berat yang beroperasi di lapangan justru meningkat.
“Kalau penegak hukum mereka tidak dengar, maka penegak rakyat yang akan saya jalankan. Mereka ini kepala batu, alat berat malah bertambah, dan berperilaku seperti penguasa di Sipayo,” tegasnya.
Meski terbatas dalam kewenangan penindakan, Muamar menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia mengaku telah menerima instruksi langsung dari Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, baik secara lisan maupun tertulis, untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Penertiban itu memang ranah kepolisian, tapi kalau saya diminta diam, saya tidak bisa. Karena masyarakat saya yang menanggung akibatnya, bukan mereka para cukong,” ungkapnya.
Muamar juga menyoroti kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang ilegal. Salah satunya terjadi di Desa Lado. Di mana, jalan rabat beton hasil pembangunan dana desa dan swadaya masyarakat rusak berat karena menjadi lintasan alat berat milik para penambang.
“Desa Lado sudah rugi besar. Jalan rabat beton yang dibangun masyarakat hancur dilintasi alat berat. Kades, BPD, dan warga sudah meminta pertanggungjawaban kepada pemilik ekskavator,” tuturnya.
Muamar juga menambahkan, bahwa pemerintah kecamatan telah meminta aparat desa melakukan negosiasi dengan para pelaku tambang untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Dengan tidak memberi imbalan apa pun. Selain itu, ia mengungkapkan sikap tegas Pemerintah Kecamatan Sidoan yang menolak segala bentuk pertambangan ilegal di wilayahnya.
“Kalau tambang ilegal terus dibiarkan, rakyat yang jadi korban. Dulu masyarakat bisa bolak-balik tiga kali sehari mengangkut hasil bumi, seperti cengkeh dan kakao. Sekarang sekali saja sudah susah,” ujarnya.
Muamar berharap agar APH segera bertindak tegas menutup aktivitas PETI di Sipayo. Ia kembali menegaskan, bahwa pemerintah kecamatan tidak akan berdiam diri terhadap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami sudah cukup bersabar. Kalau hukum tidak ditegakkan, rakyat akan kehilangan kepercayaan pada negara,” pungkasnya. (*/AF)







