banner 728x250

DPRD Parigi Moutong Percepat Penyelesaian Dua Ranperda

DPRD Parigi Moutong Percepat Penyelesaian Dua Ranperda
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani. FOTO: IST

PARIMO, LENSA JURNAL – DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mempercepat penyelesaian pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis pada 2026. Di antaranya Ranperda Penanaman Modal dan Hukum Adat yang dinilai penting untuk memperkuat iklim investasi sekaligus melindungi nilai-nilai kearifan lokal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani mengatakan kedua Ranperda tersebut menjadi prioritas dalam proses harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong agar dapat segera disahkan.

banner 728x250

“Kami berharap seluruh rapat tahun ini tuntas pembahasannya dan bisa disahkan,” ujar Ni Wayan Leli Pariani dalam rapat harmonisasi bersama Pemkab Parigi Moutong, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, seluruh usulan Ranperda, baik yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun inisiatif DPRD, kini telah memasuki tahap harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah.

Ia menerangkan bahwa Ranperda Penanaman Modal dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Parigi Moutong.

Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat implementasi Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berinvestasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah berlaku.

Sementara untuk Ranperda Hukum Adat, kata dia, dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga nilai budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.

“Perda ini sudah dipertanyakan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemangku berbagai agama,” katanya.

Selain dua Ranperda tersebut, DPRD juga mempercepat pembahasan Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD. sekaligus meningkatkan perlindungan dan optimalisasi aset daerah.

Leli menjelaskan, percepatan pembahasan Ranperda BUMD juga berkaitan dengan kewajiban pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan paling lambat pada 31 Mei 2026.

“Semua akan kita upayakan cepat selesai. Namun, tetap harus teliti dan mencermati, khususnya pada batang tubuh dan ketentuan umumnya,” ungkapnya.

Selain harmonisasi Ranperda BUMD, DPRD bersama Pemkab Parigi Moutong juga tengah membahas sejumlah regulasi di bidang kesehatan dan pendidikan guna memperkuat pelayanan publik.

Di akhir keterangannya, Leli mengingatkan seluruh OPD agar segera menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) setelah perda disahkan. Langkah tersebut penting, agar setiap regulasi dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai Perda sudah disahkan, tetapi belum bisa dijalankan, karena juknisnya belum ada,” pungkasnya. (BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *