banner 728x250

Wayan Murtama Desak Evaluasi Manajemen Anggaran Dinkes Parigi Moutong

Wayan Murtama Desak Evaluasi Manajemen Anggaran Dinkes Parigi Moutong
Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Perindo, Wayan Murtama (kanan kedua) menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap manajemen pengelolaan anggaran, menyusul adanya kelebihan bayar listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp180 juta pada Dinas Kesehatan saat Rapat Paripurna di DPRD setempat, Senin (9/2/2026). Foto: MR. Pakaya/Bisalanews

PARIMO, LENSA JURNAL – Temuan kelebihan pembayaran tagihan listrik di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan DPRD.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III, tercatat adanya kelebihan bayar listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp180 juta.

banner 728x250

Temuan tersebut mengemuka dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong yang menindaklanjuti hasil audit BPK, Senin (9/2/2026). Dalam forum tersebut, anggota DPRD Parigi Moutong, Wayan Murtama menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap manajemen pengelolaan anggaran di Dinkes.

Menurutnya, pembayaran tagihan listrik seharusnya dilakukan berdasarkan jumlah yang tercantum dalam tagihan resmi dari penyedia layanan. Karena itu, kelebihan pembayaran yang terjadi berulang kali dinilai tidak wajar dan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal.

“Pembayaran listrik seharusnya mengikuti tagihan resmi. Kalau kelebihan bayar terjadi berulang, ini bukan lagi kelalaian biasa,” ujar Wayan Murtama saat rapat pansus bersama Dinkes dan Bappelitbangda.

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan BPK, pola kelebihan pembayaran tersebut tidak terjadi sekali saja, melainkan hampir muncul setiap bulan dalam periode pemeriksaan Januari hingga Triwulan III Tahun 2025. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi dan pengendalian anggaran.

Wayan menerangkan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu bidang strategis yang menyerap anggaran cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, setiap pengeluaran harus dikelola secara hati-hati dan akuntabel agar tidak menimbulkan pemborosan yang merugikan keuangan daerah.

“Dengan kelebihan bayar yang muncul hampir tiap bulan, pengawasan internal patut dipertanyakan. Ini sangat tidak wajar,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa temuan audit tersebut tidak boleh berhenti pada catatan administratif semata. DPRD melalui pansus, kata dia, harus mendorong langkah konkret untuk membenahi sistem pengelolaan keuangan di instansi tersebut.

Selain itu, Wayan meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran listrik di lingkungan Dinas Kesehatan turut dievaluasi. Menurutnya, tanpa perbaikan manajemen yang serius, potensi pemborosan anggaran dapat terus berulang di masa mendatang.

“Manajemennya harus dievaluasi. Serius atau tidak menjalankan tugasnya, karena faktanya pemborosan terus terjadi,” katanya.

Berdasarkan data dalam LHP BPK, Dinkes menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai kelebihan pembayaran listrik yang cukup besar. Total kelebihan pembayaran tersebut tercatat mencapai sekitar Rp180 juta dalam kurun waktu Januari hingga Triwulan III Tahun 2025.

Temuan ini juga menjadi perhatian karena muncul di tengah upaya Pemerintah Daerah yang selama ini mendorong efisiensi penggunaan anggaran.

Wayan menilai, kebijakan penghematan anggaran yang sering disampaikan kepada publik akan kehilangan makna apabila pengawasan terhadap pengeluaran rutin seperti tagihan listrik masih lemah.

“Di saat efisiensi dijadikan jargon, uang daerah justru bocor dari pos paling dasar seperti listrik,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, untuk lebih aktif melakukan pengendalian sebelum temuan muncul dalam audit eksternal.

Melalui pembahasan pansus LHP BPK, DPRD diharapkan dapat memastikan adanya tindak lanjut nyata terhadap temuan tersebut, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran serta perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan agar kebocoran serupa tidak kembali terjadi. (BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *