PARIMO, LENSA JURNAL – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyoroti dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda keterlambatan dalam addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang digelar di DPRD setempat, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, H. Wardi mengatakan berdasarkan pemahamannya, ketentuan mengenai penerapan perhitungan denda dalam addendum pertama maupun kedua tidak mengalami perubahan.
“Penilaian saya, berkaitan dengan penerapan perhitungan denda dalam addendum pertama dan kedua itu, tidak ada perubahan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui berkembang informasi melalui sejumlah pemberitaan media mengenai dugaan adanya perbedaan penerapan perhitungan denda antara addendum yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya, Moh Sakti Lasimpala, dengan addendum yang ditandatangani PPK pengganti, Syamsu Nadjamudin.
Menurutnya, informasi tersebut harus diuji melalui dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
“Bisa jadi ini fakta, makanya kami dari Pansus meminta dokumen addendum itu. Sehingga dokumen itu akan menjadi dasar kajian dalam mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong agar menghadirkan kedua PPK dalam rapat berikutnya, sekaligus membawa dokumen addendum yang ditandatangani masing-masing.
Ia menuturkan bahwa dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya perubahan dalam penerapan perhitungan denda keterlambatan pekerjaan.
Apabila dokumen kontrak maupun addendum tidak dapat dihadirkan, maka Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong tidak perlu berlarut-larut membahas persoalan tersebut.
“Kalau dokumen itu tidak bisa dihadirkan, Pansus tidak perlu lagi melakukan pembahasan. Langsung saja kita keluarkan rekomendasi,” katanya.
Wardi menambahkan, rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus nantinya diputuskan melalui pembahasan internal.
“Rekomendasi ini dapat ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun kepada Bupati Parigi Moutong, sebagai tindak lanjut atas hasil kajian yang dilakukan,” pungkasnya. (AL)
