DPRD Parigi Moutong Matangkan Ranperda Sebelum Harmonisasi Kemenkum

DPRD Parigi Moutong Matangkan Raperda Sebelum Harmonisasi Kemenkum
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani. FOTO: IST

PARIMO, LENSA JURNAL – DPRD Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mematangkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Dua regulasi yang menjadi prioritas yakni Ranperda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Pengelolaan Penyelenggaraan Kesehatan.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja Bapemperda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Parigi pada Senin (22/6/2026), sebagai bagian dari percepatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani mengatakan rapat tersebut merupakan penyesuaian agenda Bapemperda dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Agenda ini merupakan penyesuaian Bapemperda untuk secara normatif mengikuti jadwal Banmus,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa pembahasan dalam rapat difokuskan pada penyempurnaan substansi dua Ranperda prioritas sebelum dilakukan harmonisasi. Kedua regulasi tersebut merupakan bagian dari enam usulan Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.

Sebelumnya, Bapemperda telah menyelesaikan harmonisasi Ranperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Setelah surat hasil harmonisasi diterbitkan, dokumen tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna.

“Kalau surat hasil harmonisasi sudah keluar, kami akan menyurat kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Nanti akan diputuskan apakah pembahasannya dilanjutkan melalui panitia khusus atau tetap di Bapemperda,” katanya.

Selain itu, Bapemperda juga mendapat penugasan dari pimpinan DPRD untuk melakukan harmonisasi terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Leli menjelaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Ia mengakui, penerapan harmonisasi terhadap peraturan daerah di Kabupaten Parigi Moutong baru mulai dilakukan. Karena itu, tahapan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah, sekaligus memastikan seluruh regulasi yang dibentuk tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Selama ini, harmonisasi terhadap Perda belum pernah dilakukan, sementara daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya. Tahapan ini penting untuk memastikan kualitas dan kesesuaian produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (AL)

Exit mobile version