PARIMO, LENSA JURNAL – Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi bandar narkoba mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dan sektoral yang digelar DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (22/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tongiroh itu dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN). Agenda rapat difokuskan pada pembahasan maraknya peredaran narkoba, khususnya di Kecamatan Sidoan.
Dalam forum tersebut, Ketua MUI Sidoan, Basri mengungkapkan adanya dugaan oknum APH yang memiliki kedekatan dengan bandar narkoba. Ia mengaku pernah mengalami intimidasi setelah menyampaikan persoalan ini kepada publik.
“Hampir setiap hari mereka ke rumah bandar, bahkan saya pernah diintimidasi langsung,” ungkap Basri.
Ia juga menyoroti keberadaan seorang bandar narkoba yang dinilai seolah kebal hukum dan masih leluasa menjalankan aktivitasnya. Kondisi itu, menurutnya, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tongiroh menegaskan tujuan RDP digelar untuk mencari solusi konkret dalam penanganan peredaran narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Ini merupakan langkah untuk mencari solusi penanganan maraknya peredaran narkoba di daerah, seperti yang diusulkan oleh MUI Sidoan,” katanya.
Selain dugaan keterlibatan oknum APH, rapat juga membahas usulan penerapan hukum adat terhadap pelaku narkoba. Usulan tersebut muncul sebagai respons atas rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Arnol Aholai berharap RDP mampu menghasilkan keputusan yang dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya harap melalui rapat ini ada hasil yang diputuskan untuk memerangi narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendukung berbagai usulan yang disampaikan dalam rapat. Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Rencananya, kami bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso akan melaksanakan tes urine terhadap sekitar seribu pejabat daerah, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga seluruh jajaran di bawahnya,” ungkapnya.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Parigi Moutong menyepakati enam rekomendasi. Diantaranya mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Narkoba, merevisi Peraturan Daerah Tahun 2013 tentang Pencegahan Narkoba, serta mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan mutasi terhadap oknum APH yang diduga terlibat serta penindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan maupun terlibat dalam peredaran narkoba.
Adapun usulan penerapan hukum adat terhadap pelaku narkoba, masih menunggu pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hukum Adat sebagai dasar hukum pelaksanaannya. (AL)
