Alokasi DBH Parigi Moutong Tahun 2026 Capai Rp60,6 Miliar

Alokasi DBH Parigi Moutong Tahun 2026 Capai Rp60,6 Miliar
Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Yasir. FOTO: IST

PARIMO, LENSA JURNAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat melalui alokasi kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp60,6 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Mohammad Yasir, mengatakan alokasi kurang salur DBH tersebut merupakan hasil perhitungan tahun anggaran 2023 dan 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025.

“Tahun ini, total kurang salur DBH yang akan diterima Pemkab Parigi Moutong mencapai Rp60.656.953.000. Terdiri dari kurang salur DBH tahun 2023 sebesar Rp15.843.619.000 dan tahun 2024 sebesar Rp44.813.334.000. Dana ini akan menjadi tambahan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan,” ujar Yasir kepada wartawan di Parigi, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, DBH tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor minyak dan gas bumi (migas), sektor nonmigas, kehutanan, perkebunan, serta penerimaan sumber daya alam lainnya.

Selain itu, komponen DBH juga mencakup penerimaan dari mineral dan batu bara (minerba), landrent, royalti, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), hingga Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Menurutnya, kurang salur DBH terjadi karena realisasi penerimaan negara pada akhir tahun anggaran lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal yang ditetapkan pemerintah pusat. Selisih tersebut kemudian menjadi hak Pemerintah Daerah dan dialokasikan sebagai kurang salur DBH.

“Pada awalnya pemerintah menetapkan target penerimaan negara, namun dalam realisasi pendapatannya meningkat. Selisih dari realisasi tersebut kemudian menjadi hak daerah dalam bentuk kurang salur DBH,” jelasnya.

Ia menuturkan, tambahan anggaran itu akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.

Saat ini, kata Yasir, Pemkab Parigi Moutong telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses penyaluran dana, sembari menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pencairannya.

“Kami masih menunggu aturan teknis penyalurannya, apakah akan disalurkan sekaligus atau melalui mekanisme tertentu. Hal itu masih menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Yasir mengungkapkan Pemkab Parigi Moutong juga memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan salur DBH sebesar sekitar Rp6 miliar kepada pemerintah pusat.

“Jadi, selain menerima kurang salur DBH, Pemkab Parigi Moutong juga memiliki lebih salur sekitar Rp6 miliar yang harus dikembalikan ke negara,” pungkasnya. (AL)

Exit mobile version