PARIMO, LENSA JURNAL – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dengan mengoperasikan pos jaga di sejumlah titik perbatasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DISPKH Parigi Moutong, I Wayan Gede Purna mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular sekaligus menjamin keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat.
“Pengoperasian pos lalu lintas hewan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak, produk hewan, dan media pembawa penyakit yang keluar maupun masuk ke wilayah Parigi Moutong,” ujar Gede Purna di Parigi, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap hewan ternak dan produk hewan yang melintas akan menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan oleh dokter dan mantri dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Pemeriksaan itu meliputi dokumen kesehatan hewan, kondisi fisik ternak, produk hewan, kendaraan pengangkut, hingga menindak lalu lintas hewan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan veteriner.
Selain melakukan pemeriksaan, lanjut Gede Purna, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi persyaratan kesehatan veteriner sebelum melakukan pengiriman ternak.
“Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular dan zoonosis. Sekaligus memastikan produk pangan asal hewan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” jelasnya.
Sementera itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DISPKH Parigi Moutong, Nurlina mengatakan bahwa ada dua Pos Lalu Lintas Hewan mulai beroperasi pada Rabu (13/5/2026). Masing-masing pos tersebut berada di Tanjung Angin, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, dan di Kecamatan Moutong yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo.
“Untuk memperkuat pengawasan, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong, agar petugas dapat bergabung di pos kepolisian dalam memantau aktivitas keluar masuk hewan ternak,” ungkap Nurlina.
Ia memaparkan bahwa pengoperasian pos itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah dan Surat Edaran Bupati Parigi Moutong, mengenai pengawasan peredaran serta perdagangan daging anjing dan kucing menjelang Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.
Olehnya ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengangkut ternak agar melengkapi dokumen kesehatan hewan serta mematuhi ketentuan lalu lintas hewan.
Kepatuhan ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit, menjaga kesehatan hewan, serta menjamin keamanan pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.
“Melalui pengawasan, kami berharap masyarakat turut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan demi melindungi kesehatan bersama,” pungkasnya. (AL)
