PARIMO, LENSA JURNAL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus berupaya mematangkan strategi pengelolaan pajak daerah. Hal tersebut dibahas melalui rapat terbatas yang digelar di Ruang Kepala Bapenda setempat, Kamis (5/2/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Parigi Moutong, Moh. Yasir, dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural serta pejabat teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Adapun sejumlah agenda strategis yang dibahas dalam kesempatan itu, meliputi regulasi dan produk hukum pemungutan pajak daerah. Kemudian, rencana simulasi penetapan serta pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026.
“Kami juga turut membahas progres pengambilan dan penginputan data pada Aplikasi SMARTGOV terkait perubahan fungsi lahan objek PBB-P2,” ujar Yasir kepada wartawan di Parigi.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas kesiapan data pengelolaan pendapatan daerah yang sebelumnya diminta oleh Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Menindaklanjuti hal itu, Yasir menegaskan pentingnya ketepatan data, kepatuhan terhadap regulasi, serta dukungan penuh seluruh jajaran terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.
“Kami memastikan seluruh proses pengelolaan pajak daerah berjalan sesuai regulasi dan ditopang oleh data yang akurat. Setiap perangkat harus bekerja secara terukur dan bertanggung jawab, terutama dalam menghadapi pemeriksaan BPK RI,” tegas Yasir.
Ia berharap, ke depan, seluruh perangkat teknis beserta data pendukung pengelolaan pajak daerah dapat tersusun secara sistematis, akurat, dan siap digunakan.
“Langkah ini dilakukan guna mendukung upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya. (AL)
