Bupati Parigi Moutong Terbitkan Edaran Larangan Bakar Lahan

Bupati Parigi Moutong Terbitkan Edaran Larangan Bakar Lahan
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase. Foto: IST

PARIMO, LENSA JURNAL Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase mengeluarkan surat edaran bernomor: 100.3.4/46/BPBD tentang imbauan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Surat yang ditetapkan di Parigi pada, Rabu 28 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, Lurah, pelaku usaha, serta masyarakat, sebagai langkah pencegahan meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Parigi Moutong sejak Januari hingga awal Februari 2026, tercatat kejadian karhutla telah mencapai sebanyak 14 kali. Terbaru, pada Sabtu (31/1/2026), karhutla kembali melanda Desa Baliara dan Desa Jonokalora di Kecamatan Parigi Barat. Sementara, pada Minggu (1/2/2026), peristiwa serupa juga terjadi di Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, Desa Jononunu Kecamatan Parigi Tengah, dan Desa Avolua Kecamatan Parigi Utara.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dengan memperhatikan laporan Pusdalops BPBD serta prakiraan cuaca dan iklim dari BMKG. Peningkatan kasus karhutla dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dipicu oleh kondisi kemarau panjang serta aktivitas pembakaran lahan yang tidak terkontrol.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Parigi Moutong mengimbau para Camat, Kepala Desa, dan Lurah di wilayah itu agar aktif memantau aktivitas masyarakat dalam membuka lahan dan hutan, khususnya untuk keperluan perkebunan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran.

Selain itu, seluruh pelaku usaha juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah di area terbuka. Terutama yang berdekatan dengan kawasan hutan, kebun, maupun permukiman warga yang tentunya sangat berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.

Bupati pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan, kebun, maupun pekarangan dengan cara dibakar. Termasuk, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan serta menghindari segala aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat juga diminta agar berpartisipasi aktif melaporkan kepada aparat setempat, seperti Polsek, TNI, atau pemerintah desa, apabila menemukan atau melihat kejadian kebakaran.

Dalam edaran tersebut juga dicantumkan nomor layanan darurat yang dapat dihubungi apabila masyarakat melihat atau menemukan peristiwa kebakaran. Pemadam kebakaran (Parigi/082291165911), (Tolai/081318871119), (Moutong/081318861119), serta BPBD Parmout (117/bebas pulsa) dan 08114180117.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBD Parigi Moutong, Rivai saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, pada Sabtu (31/1/2026) menjelaskan, bahwa pihaknya terus berupaya sebaik mungkin untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan karhutla di lapangan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi lintas sektor bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar), serta unsur TNI dan Polri.

Selain itu, kata Rivai, bahwa pihaknya juga tengah menjalin komunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat dukungan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

“Iya, kami sudah berkomunikasi dengan BNPB untuk meminta bantuan peralatan pemadam karhutla,” ungkap Rivai.

Ia pun mengimbau masyarakat agar mematuhi edaran pemerintah dan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun. Hal itu demi mencegah meluasnya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan, serta keselamatan warga.

“Semoga dengan adanya surat edaran itu, dapat menjadi perhatian bersama demi mencegah aktivitas yang memicu terjadinya kebakaran di wilayah Parigi Moutong,” pungkas Rivai. (AL)

Exit mobile version