Pemkab Parimo Lantik Pejabat dan Kukuhkan PPPK Paruh Waktu

Pemkab Parimo Lantik Pejabat dan Kukuhkan PPPK Paruh Waktu
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase saat melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta mengukuhkan PPPK Paruh Waktu, berlangsung di Halaman Kantor Bupati setempat, Jumat (30/1/2026). Foto: Aid Lumpati/Lensajurnal

PARIMO, LENSA JURNAL Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah, melantik puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta mengukuhkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, berlangsung di Halaman Kantor Bupati setempat, Jumat (30/1/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Parimo, Zulfinasran dalam laporannya menjelaskan bahwa dua agenda tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Parimo.

“Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu satu hari,” ujar Zulfinasran.

Ia menjelaskan bahwa pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Zulfinasran menerangkan, adapun jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan dikukuhkan tersebut sebanyak 893 orang. Sementara, untuk jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator yang dilantik berada pada kisaran 40 hingga 80 orang.

Ia menyampaikan bahwa pembiayaan seluruh rangkaian kegiatan tersebut dialokasikan melalui anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya ia menerangkan, pascapengumuman hasil pengelolaan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), tenaga non-ASN di Kabupaten Parigi Moutong yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu dan telah diproses oleh BKPSDM berjumlah 893 orang. Terdiri dari 734 tenaga teknis, 51 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga guru.

“Bagi PPPK yang belum menerima SK secara langsung, dapat mengunduh secara mandiri melalui akun MyASN masing-masing. Seluruh SK telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Parigi Moutong,” ungkap Zulfinasran.

Ia menuturkan, setelah menerima SK pengangkatan, setiap PPPK diwajibkan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) serta menandatangani perjanjian kerja. Format dokumen tersebut akan disiapkan oleh BKPSDM Kabupaten Parimo.

Zulfinasran juga mengungkapkan bahwa total keseluruhan PPPK yang telah diangkat di Kabupaten Parigi Moutong sejak tahun 2021 hingga 2024 mencapai 6.452 orang. Jumlah tersebut menjadikan Parigi Moutong sebagai daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan rincian, terdiri atas formasi tahun 2021 tahap I sebanyak 476 orang dan tahap II sebanyak 238 orang, formasi tahun 2023 sebanyak 384 orang, formasi tahun 2024 tahap I sebanyak 3.500 orang dan tahap II sebanyak 941 orang, serta formasi tahun 2026 untuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 893 orang.

“Jika di kalkulasikan, maka anggaran penggajian PPPK di Kabupaten Parigi Moutong mencapai sekitar Rp300 miliar dalam satu tahun anggaran,” tutur Zulfinasran.

Ia juga melaporkan bahwa dari jumlah tersebut, masih terdapat tenaga kesehatan dan pendidik yang belum terangkat. Baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, kedua tenaga ini memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Untuk pendataan terhadap tenaga kesehatan dan pendidik yang belum terakomodasi, masih terus dilakukan oleh masing-masing instansi. Sebagaimana arahan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Parimo saat ini telah melakukan audiensi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan memperoleh petunjuk untuk segera menindaklanjuti pemenuhan tenaga kesehatan. Salah satu langkah yang dimungkinkan yakni melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan membuka pendaftaran guna mengakomodasi tenaga non-ASN di rumah sakit.

Sementara itu, untuk tenaga non-ASN, non-PPPK, dan non-PNS di sektor pendidikan, Zulfinasran menyebut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan bersama jajarannya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan sebagai tindak lanjut pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang belum terisi oleh PPPK maupun PNS.

Zulfinasran menegaskan bahwa Panselda telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodasi seluruh formasi yang tersedia di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar dapat diisi oleh tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan menjadi PPPK.

Untuk itu, ia mengimbau semua pihak agar melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam proses pengisian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, melalui dinas terkait atau BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami membuka diri dan tidak akan menutupi hal tersebut. Ini merupakan arahan Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Zulfinasran.

Terkait pejabat yang dilantik, Zulfinasran menjelaskan bahwa ke depan, Pemkab Parimo akan menerapkan manajemen ASN berbasis talenta. Sistem ini diperkirakan mulai diterapkan pada pertengahan hingga akhir tahun 2026 atau paling lambat awal tahun 2027, dengan finalisasi kebijakan pada Desember mendatang.

Dalam manajemen talenta tersebut terdapat sembilan kotak penilaian kompetensi. Seluruh pejabat dan ASN non-eselon diwajibkan menginput kompetensinya melalui aplikasi IP-ASN dan E-Kinerja untuk menentukan posisi masing-masing dalam kotak penilaian.

Ia menegaskan bahwa ASN yang berada pada kotak satu berpotensi diberhentikan atau diturunkan dari jabatannya apabila tidak menunjukkan peningkatan kompetensi dan pengembangan diri. Olehnya ia mengimbau seluruh pejabat dan ASN, untuk terus meningkatkan kompetensi serta mendorong jajaran di bawahnya dalam melakukan hal serupa.

Selain itu, Zulfinasran juga meminta para pejabat untuk menjalankan amanah dengan baik, menyelesaikan tugas secara profesional, serta menyiapkan kader di masing-masing instansi.

“Jabatan yang diemban saat ini bersifat sementara. Karena itu, setiap pejabat harus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Selain untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, tugas terbesar dan terberat bagi kita semua, yaitu menyiapkan kader di masing-masing instansi. Karena apa, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di masa mendatang,” pungkasnya. (AL)

Exit mobile version