PARIMO, LENSA JURNAL – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan ketiga kembali menyoroti persoalan lama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang semestinya menjadi dasar pembenahan kerap dinilai tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong yang membahas hasil pemeriksaan BPK pada Senin (26/1/2026). Dalam rapat ini, Bupati Parigi Moutong diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ir. Lewis.
Rapat paripurna itu sekaligus menjadi momentum awal bagi DPRD untuk menindaklanjuti hasil audit kepatuhan terhadap pelaksanaan belanja daerah sepanjang tahun 2025 hingga triwulan ketiga. Melalui pembentukan pansus, DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap berbagai temuan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK.
Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi PAN, Husen Mardjengi menegaskan bahwa pansus yang telah dibentuk tidak boleh sekadar menjadi forum formalitas tanpa hasil nyata. Ia mengingatkan bahwa keberadaan pansus harus mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, sejak pansus resmi dibentuk, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib bersikap terbuka dan segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna mendukung kerja pansus.
“Karena pansus tentang LHP sudah terbentuk, saya meminta SKPD serius memfasilitasi kerja pansus. Seluruh dokumen, termasuk LHP, hari ini juga harus sudah ada di tangan anggota pansus,” ujar Husen.
Ia menilai dokumen yang berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK sangat penting untuk memastikan pembahasan pansus tidak hanya bersifat umum, tetapi benar-benar menyentuh persoalan yang menjadi temuan auditor.
Tanpa dukungan data dan dokumen yang lengkap dari OPD, menurut Husen, pembahasan pansus berisiko tidak berjalan maksimal dan hanya menghasilkan kesimpulan yang bersifat dangkal.
“Rekomendasi dalam LHP itu tidak berdiri sendiri. Ia harus ditopang dokumen lengkap. Kalau tidak, kerja pansus ini hanya akan berhenti di permukaan,” katanya.
Husen juga menyoroti bahwa sejumlah rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK memuat peringatan penting terkait pengelolaan belanja daerah. Hal itu, menurutnya, menjadi sinyal bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan internal Pemerintah Daerah.
Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memandang pembahasan LHP BPK sebagai agenda rutin yang bisa diabaikan. Justru sebaliknya, laporan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
“Ini bukan persoalan sepele. Banyak rekomendasi dalam LHP yang menjadi peringatan keras terhadap cara pemda menjalankan belanja. Jangan dianggap remeh,” tegasnya.
Lebih jauh, Husen menyatakan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi politik apabila ditemukan sikap tidak kooperatif dari OPD dalam mendukung kerja pansus. Ia menilai ketidakseriusan dalam menindaklanjuti temuan audit dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap berbagai persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Karena itu, ia meminta pimpinan dan seluruh anggota pansus bersikap tegas apabila terdapat hambatan dalam proses pengumpulan data dan dokumen dari perangkat daerah.
“Kalau OPD tidak serius menyikapi kerja pansus, pimpinan dan seluruh anggota pansus harus berani merekomendasikan secara tegas perilaku dan ketidakseriusan itu. Warning dalam LHP tidak boleh dibiarkan,” tutup Husen. (AL)
