PARIMO, LENSA JURNAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan ketiga, Senin (26/1/2026).
Pembentukan pansus ini menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Parigi Moutong Nomor 2/DPRD/2026 yang ditetapkan pada 26 Januari 2026. Melalui keputusan itu, DPRD memberikan mandat kepada pansus untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan belanja Pemerintah Daerah Parigi Moutong serta instansi terkait lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menjelaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan memastikan setiap temuan dalam laporan pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah. Menurutnya, hasil audit tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi harus menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Berdasarkan lampiran Keputusan DPRD Parigi Moutong Nomor 2/DPRD/2026, pansus dibentuk untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2025 sampai triwulan ketiga,” ujar Sayutin.
Ia menambahkan, masa kerja Pansus dimulai sejak keputusan tersebut ditetapkan dan akan berakhir setelah seluruh hasil pembahasan dilaporkan serta disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
Menurut Sayutin, keberadaan pansus merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. Melalui pansus ini, berbagai temuan dalam laporan audit diharapkan dapat dianalisis secara komprehensif untuk memastikan adanya perbaikan sistem pengelolaan anggaran.
“Berdasarkan addendum, pansus mulai bekerja sejak ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah hasil kerja dilaporkan atau ditetapkan dalam rapat paripurna,” katanya.
Dalam struktur organisasi pansus tersebut, H. Wardi dipercaya sebagai Ketua, didampingi Mohammad Basuki sebagai Wakil Ketua, serta Imam Muslihun yang menjabat sebagai Sekretaris. Pansus juga diperkuat oleh 12 anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD Parigi Moutong.
Mereka adalah Nurul Qiram, Abdin, H. Mastullah, Rusno, Sugianto, Adyana Wirawan, Arifin Dg Palalo, Husen Mardjengi, Chandra Setiawan, Yolanda Mambu, Wayan Murtama, dan Yushak.
Sayutin berharap komposisi anggota pansus yang melibatkan lintas fraksi tersebut mampu bekerja secara objektif dan profesional dalam menelaah berbagai temuan audit.
“Komposisi pansus diharapkan mampu bekerja objektif dan fokus pada substansi temuan, bukan sekadar membagi peran politik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh menegaskan bahwa masa kerja pansus dibatasi sekitar 60 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima DPRD. Batas waktu tersebut, menurutnya, harus dimanfaatkan secara optimal agar proses pembahasan tidak berlarut-larut.
“Ini terhitung sejak 9 Januari, karena saya menerima LHP pada tanggal itu. Enam puluh hari masa kerja harus selesai di tingkat DPRD. Saya berharap teman-teman pansus memanfaatkan waktu yang tersisa agar tidak melewati bulan,” kata Alfres.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang saat ini ditindaklanjuti oleh DPRD baru mencakup pelaksanaan belanja daerah dari Januari hingga September 2025. Laporan tersebut belum termasuk hasil pemeriksaan reguler yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu dekat.
Karena itu, Alfres mengingatkan bahwa masih terdapat kemungkinan munculnya temuan-temuan lain yang lebih luas dalam pemeriksaan berikutnya.
“Ini belum termasuk pemeriksaan regular. BPK akan mulai melakukan pemeriksaan regular pada Februari mendatang,” tutup Alfres. (AL)
