Ketua DPRD Parimo Sesalkan Paripurna Berakhir Gagal Kuorum

Ketua DPRD Parimo Sesalkan Paripurna Berakhir Gagal Kuorum
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfred Masboy Tonggiroh. Foto: IST

PARIMO, LENSA JURNAL Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Alfred Masboy Tonggiroh menyesalkan rapat paripurna yang berakhir gagal kuorum saat membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 Triwulan III oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung di DPRD setempat, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA tersebut tidak dapat dilanjutkan karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi ketentuan berlaku. Hingga pukul 11.05 WITA, kursi ruang sidang masih tampak lengang meski undangan resmi telah disampaikan oleh Sekretariat DPRD.

Sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Parimo, rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari total anggota DPRD. Namun, dari total 40 anggota DPRD Parimo, hanya 14 orang yang tercatat hadir. Sementara 26 lainnya, memilih tidak menghadiri rapat tanpa keterangan yang jelas.

Akibat minimnya kehadiran tersebut, agenda yang dinilai strategis dan krusial dalam fungsi pengawasan pengelolaan keuangan daerah itu terpaksa ditunda. Kondisi ini pun memunculkan sorotan publik terhadap komitmen anggota DPRD Parimo dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Alfred mengaku sangat menyayangkan gagalnya rapat paripurna. Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, seharusnya tidak ada anggota DPRD Parimo yang memiliki agenda ke luar daerah pada hari pelaksanaan rapat.

“Yang pasti, setahu saya semua anggota DPRD tidak memiliki agenda keluar daerah hari ini (Selasa). Kecuali saya sendiri yang sedang dalam perjalanan ke Toraja karena menghadiri acara pemakaman keluarga,” ujar Alfred saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa jadwal rapat paripurna telah disepakati dan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus), sehingga seluruh anggota DPRD semestinya hadir dan mengikuti agenda tersebut.

Terkait beredarnya informasi adanya surat tugas koordinasi ke luar daerah, Alfred membenarkan bahwa terdapat pengajuan surat tugas dari Komisi III dan Komisi IV ke Kabupaten Sigi. Namun, kegiatan tersebut baru dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 21 Januari 2026.

“Untuk hari ini tidak ada surat keluar. Seharusnya tidak ada anggota yang bepergian karena agenda paripurna sudah terjadwal,” tegasnya.

Alfred juga menerangkan bahwa kesepakatan di Bamus telah mengatur terkait ketidakhadiran anggota DPRD Parimo dalam rapat paripurna. Ia menuturkan, ketidakhadiran hanya dibenarkan apabila terdapat kepentingan yang sangat mendesak, seperti kegiatan partai atau urusan keluarga yang bersifat darurat.

“Kalau kegiatan normal, tidak seharusnya keluar daerah. Kita sudah sepakat bersama soal itu,” katanya.

Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Sigi oleh sejumlah anggota Komisi III dan IV baru akan dilaksanakan pada 21 hingga 24 Januari 2026. Agenda tersebut berkaitan dengan koordinasi tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi.

Alfred kembali menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran mayoritas anggota DPRD Parimo dalam rapat paripurna tersebut. Khususnya, kepada unsur Badan Kehormatan (BK).

“Saya sangat menyayangkan, karena jadwal paripurna sudah disampaikan sebelumnya. Boleh tidak hadir hanya jika ada urusan yang benar-benar mendesak atau sudah berada di luar daerah. Selebihnya, seharusnya hadir,” pungkasnya. (AL)

Exit mobile version