Isu Jual Beli Jabatan, Aktorismo: Sepenuhnya berbasis Kinerja dan Objektif

Plt. BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay. FOTO: KS/ABDUL LATIF

PARIMO, LENSA JURNALPelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Aktorismo Kay menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan, pengisian jabatan di lingkungan Pemkan Parimo sepenuhnya berbasis kinerja dan penilaian objektif.

“Tidak ada jual beli jabatan. Pengisian jabatan murni berdasarkan penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Jika nilai SKP tidak baik, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (19/1/2026).

Aktorismo menjelaskan, proses pelantikan dan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu terpenuhinya persyaratan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penundaan ini ditegaskan murni administratif dan berkaitan langsung dengan penilaian kinerja ASN, bukan karena faktor nonprosedural,” jelasnya.

Seluruh proses mutasi, promosi dan pengangkatan jabatan ASN sejak 2024 wajib melalui rekomendasi teknis BKN. Rekomendasi tersebut diajukan melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT) BKN dengan kelengkapan dokumen yang ketat.

Prosesnya wajib melalui IMUT BKN. BKPSDM harus menginput seluruh dokumen dan data ASN agar rekomendasi teknis bisa diterbitkan. Saat ini proses itu sedang berjalan.

Menurut dia, kendala utama keterlambatan terletak pada persyaratan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Mulai Januari 2026, BKN mensyaratkan ASN memiliki nilai SKP minimal “baik” untuk dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025.

“Sesuai ketentuan terbaru BKN, SKP dua tahun terakhir wajib bernilai baik. Saat ini penilaian SKP tahun 2025 masih dalam proses. Itu yang menyebabkan rekomendasi teknis belum bisa terbit,” ujarnya.

BKPSDM, kata dia telah menerbitkan surat resmi kepada seluruh perangkat daerah agar percepatan penyusunan dan penetapan SKP segera diselesaikan. Langkah ini diambil agar proses pelantikan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

Penilaian SKP dilakukan berjenjang oleh atasan langsung. Pejabat eselon IV dinilai oleh eselon III, eselon III dinilai oleh eselon II, dan seterusnya. Hanya ASN dengan kinerja baik yang akan masuk dalam daftar mutasi maupun promosi.

“Yang dilantik nanti, baik mutasi maupun promosi, adalah ASN yang berkinerja baik. Pembuktiannya jelas, melalui SKP dua tahun terakhir, 2024 dan 2025,” katanya.

BKPSDM menargetkan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi, rotasi dan mutasi eselon II akan dilaksanakan pada Januari 2026. Proses ini merujuk pada hasil uji kesesuaian (job fit) yang telah dilakukan pada akhir 2025. Selain itu, pemerintah daerah juga akan segera mengisi sejumlah jabatan administrator dan pengawas yang telah lama kosong.

“Prioritas kami adalah mengisi jabatan strategis yang sudah lama lowong, seperti camat, sekretaris, kepala bagian, hingga kepala subbagian di kecamatan. Jabatan-jabatan ini mendesak untuk segera diisi pejabat definitif,” pungkas Aktorismo. AL

Exit mobile version