PARIMO, LENSA JURNAL – Perbaikan infrastruktur menjadi aspirasi utama warga saat mengikuti reses Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ahmad Dg. Mabela di Dusun III, Desa Sibalago, Kecamatan Toribulu, Rabu (5/8/2026).
Dalam pertemuan yang digelar di kediaman Kepala Dusun III itu, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan perhatian pemerintah. Salah satunya kondisi jembatan serta akses jalan penghubung Dusun III menuju Dusun IV yang dinilai perlu segera diperbaiki dan ditingkatkan.
Selain infrastruktur jalan, warga turut mengusulkan pembangunan teras dan plafon masjid. Kebutuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung kenyamanan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan.
Aspirasi lain datang dari kelompok pemberdayaan perempuan. Warga mengharapkan adanya bantuan perlengkapan memasak untuk mendukung kegiatan kelompok PKK. Sementara di sektor pertanian dan perkebunan, masyarakat mengusulkan bantuan bibit durian, cengkeh, padi dan kakao sambung pucuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas serta pendapatan petani.
Reses tersebut turut dihadiri Camat Toribulu, Kepala Desa Sibalago, Kepala Desa Toribulu, Kepala Desa Sienjo dan Sekretaris Desa Sibalago. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh pemuda juga hadir menyampaikan pandangan dan kebutuhan masyarakat.
Ahmad Dg. Mabela mengatakan, seluruh aspirasi yang diterimanya akan dicatat dan menjadi bahan untuk diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan daerah. Ia menegaskan, kebutuhan dasar masyarakat, khususnya infrastruktur yang berkaitan langsung dengan aktivitas warga akan menjadi prioritas dan akan diperjuangkan, sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Penyampaian aspirasi melalui reses merupakan bagian penting dalam memastikan program pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, saya meminta warga tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa agar setiap usulan dapat disusun berdasarkan skala prioritas,” ujar Ahmad.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi dalam setiap pengajuan bantuan. Proposal dan dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan tanah untuk bantuan perumahan, harus dipenuhi agar usulan dapat diproses sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan warga Sibalago tidak berhenti pada forum reses, tetapi akan kami upayakan agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga peluang realisasinya dapat diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya. (*/AL)
