Candra Desak Pemda Segera Lantik PPPK Paruh Waktu

Candra Desak Pemda Segera Lantik PPPK Paruh Waktu
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Candra Setiawan. Foto: IST

PARIMO, LENSA JURNAL Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Candra Setiawan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan pelantikan serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Desakan tersebut menyusul belum jelasnya status kepegawaian para PPPK Paruh Waktu di Parigi Moutong. Hingga pertengahan Januari 2026, sejumlah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi disebut belum menerima SK resmi dari Pemda, meskipun sebagian dari mereka sudah mulai menjalankan tugas di instansi masing-masing.

“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta persoalan administratif di lingkungan pemerintahan. Olehnhya, segera status PPPK Paruh Waktu ini,” ujar Candra kepada wartawan di Parigi, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pelantikan dan penyerahan SK merupakan tahapan penting dalam proses pengangkatan aparatur pemerintah. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang memastikan kedudukan dan tanggung jawab pegawai dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Tanpa adanya SK resmi, kata Candra, status kepegawaian para PPPK Paruh Waktu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terkait administrasi kepegawaian maupun hak-hak yang seharusnya mereka terima.

“Pemda harus bergerak cepat. Jangan sampai tenaga PPPK Paruh Waktu bekerja tanpa kepastian status dan administrasi kepegawaian yang jelas,” tegasnya.

Candra juga menilai kejelasan status kepegawaian memiliki hubungan erat dengan kinerja aparatur. Ketidakpastian yang berkepanjangan dapat memengaruhi motivasi kerja para pegawai, terutama karena menyangkut hak-hak dasar seperti penggajian, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.

Menurutnya, para PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dari sistem pelayanan publik di daerah. Karena itu, Pemda perlu memberikan kepastian agar mereka dapat bekerja secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau statusnya tidak jelas, tentu berdampak pada semangat kerja. Padahal mereka sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik,” ujarnya.

Ia pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mempercepat proses koordinasi dan penyelesaian administrasi yang masih tertunda. Langkah tersebut dinilai penting agar polemik mengenai status PPPK Paruh Waktu tidak terus berlarut-larut.

Candra berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera menjadwalkan pelantikan sekaligus menyerahkan SK pengangkatan kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah lulus seleksi, sebagai bentuk kepastian hukum bagi para aparatur.

“Pemda harus memberikan kepastian. Pelantikan dan SK adalah penegasan negara hadir bagi aparatur yang sudah lulus dan mengabdi,” pungkasnya. (BI)

Exit mobile version